Jumat 03 Nov 2017 13:17 WIB

Setnov Lebih Banyak Jawab tak Benar, tak Pernah, tak Tahu

Saksi kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto tersenyum menyalami Jaksa di Pengdailan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11)
Foto: Singgih Wiryono
Saksi kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto tersenyum menyalami Jaksa di Pengdailan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua DPR Setya Novanto membantah menunjuk pengusaha Andi Narogong sebagai orang kepercayaannya dalam pengadaan proyek KTP elektronik (KTP-e). "Ada juga yang menyebut Andi ini orang Anda dan terkait dengan e-KTP ini ada uang yang mengalir ke Anda?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (3/11). "Tidak benar yang mulia, tidak pernah dan tidak tahu," jawab Setya Novanto.

Setya Novanto menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-el. Proyek ini seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.

Ia hadir setelah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 9 dan 20 Oktober 2017. "Saya hanya dua kali bertemu dengan Andi yaitu pada pertengahan 2009. Saat itu Andi datang ke T-box Cafe, kebetulan saya selalu di sana. Saat itu dia memperkenalkan diri sebagai supplier kaos dan pembuatan alat lain berkaitan dengan pilpres," ucap Setnov.

Namun, setelah negosiasi harga dan tawaran barang, akhirnya Setnov yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Partai Golkar tidak menindalanjuti tawaran Andi. Pertemuan kedua juga masih terjadi di T-box Cafe, kali ini Andi menawarkan kaos dari Cina. Tapi karena kesulitan pengiriman maka Setnov pun batal menggunakan jasa Andi untuk menyediakan kaos jelang pilpres tersebut.

Saat jaksa kembali menayakan, "Pada saat KTP-el, anda disebut kunci menentukan anggaran?" tanya hakim Jhon. "Tidak benar," jawab Setnov.

"Kita hanya konfirmasi karena ada dalam dakwaan juga ada istilah untuk urus anggaran e-KTP harus dikawal anggarannya ada tidak?" tanya hakim Jhon. "Saya rasa tidak ada," jawab Setnov.

Majelis hakim pun sempat menyindir Setnov dengan pertanyaan mengapa dia berada di kafe. "Anggota DPR bukannya sibuk kok malah nongkrong di kafe?" tanya anggota majelis hakim Ansyori Syaifuddin. Setnov pun menjawab, dia  berada di kafe saat malam hari.

Terkait pertemuan Hotel Gran Melia, hakim menanyakan, apakah Setnov bertemu di hotel Gran Melia bersama Irman, Sugiharto dan Dian. Menjawab pertanyaan hakim lagi-lagi Setnov membantah. "Saya belum pernah datang pukul 06.00 karena pukul 06.00 juga (hotel) belum buka, tidak benar saya melakukan pertemuan di sana," jawab Setnov.

Saat ditanya apakah Irman datang ke kantornya, Setnov juga membantahnya. "Tidak pernah," jawab Setnov.

Hakim juga menyampaikan, bahwa pertanyaanya tidak dalam posisi menuding, tapi hanya memperhadapkan terkait e-KTP ini yang konon melibatkan Setnov. Hakim pun lalu menanyakan, apakah Setnov kenal mantan Sekjen Mendagri Diah dan berpesan ke Diah agar bila Irman ditanya apakah kenal Anda atau tidak dijawab tidak kenal?" tanya hakim Jhon. "Tidak pernah," jawab Setnov.

"Momen pertemuan Anda dengan Diah itu terjadi saat pelantikan ketua BPK?" tanya hakim Jhon. "Tidak benar karena ada saya memang makan bersama beberapa pejabat lain, tapi saya tidak tahu siapa saja, dan saya salaman juga tidak tahu ke siapa saja," jawab Setnov.

Padahal dalam dakwaan Andi Narogong disebutkan bahwa ada Februari 2010 di hotel Gran Melia terjadi antara Andi, Dirjen Dukcapil Irman, Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto, Sekjen Kemendagri Diah Angraeni dan Setnov. Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek KTP-el.

Sebagai tindak lanjutnya, Andi mengajak Irman menemui Setnov di ruang kerja Setnov di lantai 12 gedung DPR RI danSetnov berjanji untuk menkoordinasikannya. Selanjunya pada September-Oktober 2011 di rumah Senov di Jalan Wijaya Kebayoran, Andi bersama Direktur Quadra Solutions Anang S Sudihardjo dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos bertemu Setnov. Setnov menginstruksikan agar proyek KTP-e dilanjutkan.

Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya DPR menyetujui anggaran KTP-el dengan rencana besar tahun 2010 senilai Rp 5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR, termasuk Setnov. Andi Agustinus sendiri disebut  mendapat sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar serta sejumlah pejabat Kemendagri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement