REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya mengaku tidak bisa menjerat pemilik maupun pengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis dengan pasal human trafficking jika tidak ada bukti. Pihak kepolisian menyatakan akan menunggu laporan dari masyarakat terkait dugaan tersebut.
“Kita melakukan penindakan kalau ada laporan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi Republika, Kamis (2/11). Mantan kabid humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, polisi tidak bisa serta-merta menjerat seseorang dengan pasal perdagangan manusia.
Pasal itu, kata dia, baru bisa digunakan apabila terpenuhinya unsur-unsur perbuatan pidana perdagangan manusia yang dilakukan oleh seseorang. “Jadi, kita lihat dulu unsur-unsurnya seperti apa, jadi jangan punya (berdasarkan) asumsi, nanti salah,” ujar Argo. Kendati demikian, Argo menyampaikan, jika memang ada laporan dari masyarakat yang menegaskan ada perbuatan tersebut, polisi siap melakukan tindakan.
Pemprov DKI memutuskan tak memperpanjang izin operasi Alexis yang dijalankan PT Grand Ancol Hotel yang diajukan bulan lalu. Tempat hiburan yang berlokasi di Jakarta Utara tersebut, sebelumnya terkenal menjalankan praktik prostitusi dan hiburan asusila kelas tinggi. Para pekerja di lokasi tersebut diketahui berasal dari sejumlah negara seperti Uzbekistan, Vietnam, Thailand, dan Cina.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, pihaknya memiliki banyak laporan tentang Alexis dan hotel-hotel lain yang melakukan pelanggaran dengan menyediakan jasa prostitusi dan hiburan asusila. Menurut Anis, ia mempunyai tim khusus yang bekerja untuk menyelidiki hotel-hotel bermasalah.
"Selama ini tim saya sendiri sudah bekerja dan punya data lengkap termasuk sopir-sopir taksi yang bekerja, siapa saja yang dari luar kota datang, semuanya ada," kata Anies. Walaupun begitu, ia menolak membuka data-data tersebut kepada publik. Menurut dia, data itu tidak perlu ditunjukkan secara detail.
Anies menyatakan, ada 104 tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan tersebut. Dia bahkan menyebutkan secara gamblang jumlah dan asal negara para pekerja tersebut. "Dari RRC 36, Thailand 57, Uzbekistan lima, Kazakhstan dua orang. Ada catatannya nih," kata dia.Sejak izin Alexis tidak diperpanjang, para tenaga kerja asing itu bekerja secara ilegal.
Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mendesak pemerintah mengecek izin tenaga kerja asing Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. "Saya mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Ditjen Imigrasi untuk mengaudit TKA yang bekerja di Hotel dan tempat hiburan, terkait dengan izin mereka ke Indonesia," ujar Okky di Jakarta, Kamis (2/11).
Menurut dia, pemerintah harus memastikan, apakah 104 pekerja asing itu mengantongi izin bekerja sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, jika mereka hanya mengantongi izin berkunjung, tetapi dalam praktiknya mereka bekerja, tentu hal tersebut adalah penyalahgunaan izin.
Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP itu mengatakan, keberadaan 104 pekerja asing itu disinyalir melakukan praktik asusila. Padahal, menurut Okky, merujuk UU tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, penggunaan TKA diperkenankan dalam posisi manajer dan memiliki fungsi untuk melakukan /transfer knowledge// atau alih pengetahuan terhadap tenaga kerja domestik.
"Karena itu, langkah Pemprov DKI Jakarta ini harus menjadi momentum seluruh pihak untuk menertibkan dan menegakkan aturan, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan," ujarnya.
Belum proses
Sejauh ini, Kepala Komunikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Reinaldi menekankan, pemprov belum bisa memproses lanjut izin usaha Alexis. Di pihak lain, staf legal dan jubir Alexis Group, Lina, mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemprov DKI. Lina berharap pemprov mau mengkaji ulang perihal izin perpanjangan usahanya. Ia berkilah, selama ini pihaknya merasa tidak pernah membuat pelanggaran apa pun.
Segala perizinan dan operasional Alexis dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Lina juga menyampaikan bahwa hotel maupun Griya Pijat Alexis tidak pernah ditemukan pelanggaran. Baik berkaitan dengan pidana narkoba maupun asusila.
"Sampai saat ini, di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran baik berupa peredaran narkoba maupun asusila," ujar Lina.
(Tulisan ini diolah oleh Fitriyan Zamzami).