REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berupaya meringankan warga Solo untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu dilakukan dengan pemutihan IMB bagi warga Solo pada tahun depan.
Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo mengatakan Pemkot Solo akan melakukan pendataan terlebih dulu. Sebab, kata dia, hingga saat ini Pemkot Solo belum mempunyai data akurat terkait bangunan yang belum memiliki IMB.
"Ini warga kan banyak yang tidak punya IMB, agar nanti ada penataan dulu dari Dinas Pendataan Pengelolaan Keuanhan dan Aser Daerah sama Badan Penenaman Modan dan Perizinan," tutur Rudyatmo pada Kamis (2/11).
Rudyatmo memperkirakan 50 persen lebih dari total banguanan yang ada di Solo belum memiliki IMB. Rudyatmo mengatakan, hal itu karena sulitnya mengurus IMB seperti syatat memiliki gambar teknis bangunan. Sebab itu, Pemkot Solo berencana menghapus IMB.
"Kan banyak yang tak pakai arsitek, bayar IMB saja tak kuat apalagi bayar tukang gambarnya (arsitek)," kata dia.
Terkait teknis pemutihan IMB, jelas dia, akan dirumuskan oleh dinas terkait. Hanya saya, dia mengingatkan agar warga membawa foto bangunan untuk mengajukan pemutihan IMB.
Tepisah, Kepala Dinas Pendataan Pengelolaan Keuanhan dan Aser Daerah Kota Solo, Yosca Hermman Sudrajad mengatakan, selain pemutihan IMB, Pemkot Solo juga akan membebaskan tunggakan PBB warga yang memiliki bangunan yang sudah berdiri sebelum 2018.
"Ini berlaku untuk semua, pemutian untuk semua," katanya. Yosca mengatakan, saat ini tunggakan PBB mencapai sekitar Rp 30 miliar. Dengan pemitihan IMB dan pembebasan tunggakan PBB, kata dia, bertujuan untuk mendapatkan data potensi pajak yang valid.