Kamis 02 Nov 2017 18:21 WIB

Dahnil Sebut Novel Pasrah dengan Kasusnya di KPK

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Andri Saubani
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan
Foto: Ist
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan KPK menyebut email atau surat elektronik dari penyidik Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terindikasi pelanggaran berat. Email itu sempat membuat Aris melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku telah bertemu dengan Novel untuk membicarakan masalah dugaan pelanggaran berat itu. Menurut Dahnil, dalam pembicaraan tersebut, Novel bersikap pasrah dan tawakal. "Saya kemarin ngobrol dengan Novel. Novel bilang, 'Mas kita serahkan pada Allah SWT saja, saya tawakal saja'," ujar Dahnil di Kantor Wakil Presiden, Kamis (2/11).

Dahnil menilai ada persekongkolan yang sempurna dalam permasalahan ini untuk menggeser Novel. Menurutnya, masyarakat sipil akan terus mendampingi dan mengawal kasus Novel. "Ini bukan masalah Novel, ini adalah agenda pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Dahnil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement