Kamis 02 Nov 2017 17:44 WIB

Tiga Tahun Jokowi, PKS Kritisi Pengabaian Isu-Isu Hak Sipil

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bilal Ramadhan
Bendera PKS
Foto: Dok.Republika
Bendera PKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian mengatakan tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah mengabaikan isu-isu hak sipil. Ia menegaskan bahwa semangat kesamaan di hadapan hukum harus berlaku untuk semua kelompok.

Pipin mengapresiasi program-program pemerintahan Jokowi di bidang pembangunan infrastruktur. Kendati demikian, Pipin mengingatkan bahwa prioritas pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur tidak boleh mengabaikan isu-isu hak sipil. Pemerintah Jokowi harus juga fokus menjadikan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak.

"Jangan sampai fokusnya terhadap infrastruktur ini mengabaikan isu-isu hak sipil, yang kami melihat seakan-akan infrastruktur menjadi prioritas tapi yang lain terbengkalai," kata Pipin Sopian di Kantor Populi Center Jakarta, Kamis (2/11).

Pipin melihat cara-cara yang dilakukan Jokowi mulai mendekati cara-cara yang digunakan oleh penguasa Orde Baru. Pemerintah menginginkan adanya stabilitas ekonomi untuk mendukung pembangunan tapi dengan cara-cara represif kepada masyarakat. Dikatakan Pipin, kondisi ini juga terjadi pada waktu Orde Baru. Kebebasan dikekang atas nama pembangunan dan stabilitas negara.

Politisi PKS ini menegaskan, aspek-aspek demokrasi harus dijaga jika Indonesia benar-benar berkomitmen menjadi negara demokrasi. Tiga aspek demokrasi tersebut adalah kebebasan sipil, hak politik sipil, dan lembaga demokrasi yang sehat.

Ketiga aspek ini saling berkaitan satu sama lain, dan Pipin melihat pemerintahan Jokowi mengabaikan aspek-aspek tersebut. Pipin menjelaskan, saat ini kebebasan sipil dikekang dengan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang telah disahkan menjadi undang-undang, Oktober lalu.

Perppu ormas ini mengembalikan tafsir tunggal Pancasila. Mendagri dan Menkumham bisa secara sepihak membubarkan ormas dengan dalih bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui proses persidangan. Sebelum ada perppu ormas pun, Pipin sudah melihat ada penegakan hukum yang kurang adil bagi kelompok pendukung pemerintah dan oposisi.

Kelompok yang mencoba mengkritisi pemerintah langsung ditahan, dibubarkan, dan ditersangkakan. Akibat pengekangan itu, masyarakat menjadi takut untuk mengkritisi pemerintah. Padahal, kritik terhadap pemerintah tak lain juga bentuk partisipasi politik masyarakat.

"Hukum itu harus adil. Semangat equality before the law, kesamaan di hadapan hukum itu harus diterapkan bagi siapapun, baik bagi yang mendukung pemerintah ataupun yang mengkritisi. Itu baru akan melahirkan demokrasi yang sehat," ujar Pipin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement