Kamis 02 Nov 2017 06:31 WIB

Anies-Sandi Sepakat tak Ada Reklamasi Pulau Baru

Rep: Sri Handayani, Mas Alamil Huda/ Red: Elba Damhuri
Unjuk Rasa. Warga DKI Jakarta dari Aliansi Korban Reklamasi ( AKAR) berunjuk rasa di  Balaikota DKI Jakarta di jalan Merdeka Barat, Jakarta  Kamis (26/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Unjuk Rasa. Warga DKI Jakarta dari Aliansi Korban Reklamasi ( AKAR) berunjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta di jalan Merdeka Barat, Jakarta Kamis (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Saran Wakil Presiden Jusuf Kalla agar pulau-pulau buatan yang sudah telanjur berdiri di Teluk Jakarta dimanfaatkan agaknya diamini pihak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Keduanya sebelumnya menjanjikan penghentian reklamasi wilayah itu. Mantan ketua Tim Sinkronisasi Anies-Sandi Sudirman Said menegaskan, yang bakal dihentikan adalah pengerjaan pulau-pulau lain yang belum diuruk.

Hal itu disampaikan Sudirman selepas menemui Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta Kemarin. Salah satu agenda pertemuan tersebut adalah pembahasan mengenai reklamasi Teluk Jakarta. Sudirman menyampaikan, pulau-pulau yang sudah dibangun tak mungkin dibongkar. Apabila dibongkar, akan ada dampak lingkungan yang berpotensi menjadi masalah baru.

Oleh karena itu, pilihan yang perlu diambil adalah memanfaatkan pulau yang sudah terbentuk sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghentikan rencana pengerjaan pulau-pulau yang belum terbangun. "Pulau-pulau yang tidak akan dibangun itu. Itu yang dimaksud tidak melanjutkan reklamasi," ujar dia di Balai Kota DKI, kemarin.

Ia juga menyampaikan akan dibentuk tim guna mengkaji pemanfaatan pulau-pulau yang telah dibangun. Menurut Sudirman, keputusan tentang pemanfaatan pulau reklamasi itu tak bisa dibuat secara terburu-buru. “Karena isunya sudah menjadi konsumsi publik, setiap keputusan harus dibuat secara hati-hati,” kata Sudirman, kemarin.

Menurut Sudirman, ada tiga hal yang menjadi perhatian dalam pertemuan itu terkait reklamasi. Pertama, aspek legalitas proyek reklamasi harus ditata ulang. Kedua, segala keputusan tentang reklamasi yang dibuat oleh Anies dan Sandi mendatang harus didasarkan pada kajian komprehensif. Artinya, seluruh aspek mulai dari legal, lingkungan hidup, komersial, dan pemanfaatan ke depan harus dikaji.

Namun, Sudirman tidak menjelaskan, apakah dengan sikap demikian maka pemprov akan menggandeng siapa untuk meneruskan pembangunan di pulau yang sudah telanjur direklamasi.

Dalam perencanaan sebelumnya, sebanyak 17 pulau buatan akan dibangun di Teluk Jakarta. Sejauh ini, pulau yang telah dimulai pembangunannya dan telah berwujud daratan baru adalah Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Pulau C dan D dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group) dengan izin pelaksanaan yang diterbitkan Gubernur DKI Fauzi Bowo.

Sedangkan Pulau G dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land) dengan izin yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Pada 2014, Gubernur Basuki juga menerbitkan izin pelaksanaan untuk pulau F, H, I, dan K. Pengembang untuk pulau-pulau itu adalah PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, serta kemitraan PT Jaladri Kartika dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, reklamasi Teluk Jakarta untuk pulau-pulau baru tidak akan dilanjutkan. Namun, untuk reklamasi yang sudah berjalan, akan tetap dilanjutkan. Menurut Kalla, membongkar reklamasi yang sudah berjalan dapat memakan ongkos yang lebih besar dibandingkan membangunnya.

"Kalau tidak dipakai malah lebih merusak, kalau dipakai kan ada yang memelihara," ujar Jusuf Kalla ketika ditemui di kantornya, Selasa (31/10). Kalla mengklaim sudah membicarakan masalah reklamasi Teluk Jakarta dengan Anies Baswedan. Dalam pembicaraan tersebut, Wapres meminta agar reklamasi harus lebih menguntungkan masyarakat dan pemerintah, terutama untuk pulau-pulau yang sudah dibuat.

Terkait pernyataan Jusuf Kalla tersebut, Anies Baswedan kembali menegaskan janjinya saat kampanye belum berubah. “Lihat yang kami tulis dalam janji. Itu yang jadi pegangan kami,” kata Anies di Balai Kota DKI, kemarin. Dalam poin-poin janji terkait reklamasi yang dilansir tim pemenangan Anies-Sandi di laman jakartamajubersama.com, pulau-pulau yang telanjur dibangun memang dijanjikan akan difungsikan bagi kepentingan masyarakat, konservasi alam, atau infrastruktur.

Dalam beberapa kali kesempatan, Anies juga mengatakan, pulau reklamasi yang telanjur akan dimanfaatkan untuk fasilitas publik. "Intinya adalah fasilitas publik itu sesuatu yang bisa bermanfaat untuk orang banyak, pengelolaannya bisa oleh pemerintah oleh macam-macam, tapi intinya bermanfaat untuk publik," ujar dia pada Mei 2017.

Soal pemanfaatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemprov DKI berpotensi digugat pengembang yang merugi jika ada pengalihan. Luhut mengatakan, alasannya mencabut moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta bulan lalu juga karena pengembang telah bersedia memenuhi segala perizinan yang diperlukan.

Bantahan Jokowi

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin membantah telah menerbitkan izin untuk proyek reklamasi Teluk Jakarta. Penegasan ini dilontarkannya ketika melakukan peresmian revitalisasi tambak udang di Desa Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Rabu (1/11). “Ya saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sebagai gubernur (DKI Jakarta), saya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sudah,” ujar Jokowi.

Pernyataan tersebut untuk menanggapi mengenai Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan dan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang sempat ia keluarkan. Jokowi berkilah, regulasi itu bukanlah pemberian izin untuk reklamasi Teluk Jakarta.

Jokowi menjelaskan, aturan itu hanyalah petunjuk teknis bagi birokrasi Pemprov DKI Jakarta apabila ingin memberikan izin reklamasi. “Pergub itu kan pergub yang acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin, //gitu loh//. Bukan (izin) reklamasinya,” kata Jokowi.

(Debbie Sutrisno, Editor: Fitriyan Zamzami).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement