REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Tim Sinkronisasi Anies-Sandi Sudirman Said menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno untuk mengkaji ulang landasan hukum pelaksanaan reklamasi. Jika dilihat dari Keppres No 52 tahun 1995, apa yang dikerjakan saat ini sudah melenceng dari rancangan awal.
"Dicek ke belakang Perpresnya, UUnya, Pergubnya gimana. Harus ada sinkronisasi," kata Sudirman di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/11).
Menurut Sudirman, kata-kata pulau muncul belakangan. Hal itu perlu diluruskan. Lebih lanjut, Sudirman menyampaikan pulau-pulau yang sudah dibangun jelas tak mungkin dibongkar.
Apabila dibongkar, akan ada dampak lingkungan yang berpotensi menjadi masalah baru. Karena itu, pilihan yang perlu diambil adalah memanfaatkan pulau yang sudah terbentuk sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara, pulau-pulau yang belum jadi tidak akan dilanjutkan.
"Pulau-pulau yang tidak akan dibangun itu. Itu yang dimaksud tidak melanjutkan reklamasi," ujarnya.