REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Registrasi kartu SIM prabayar yang digalakkan pemerintah bagi para penggunanya dapat memberikan manfaat bagi kepolisian. Khususnya, dalam hal ini untuk melakukan pengungkapan dan pelacakan pelaku maupun tindak kriminal.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, sebelumnya, polisi kerap menemui kendala pengejaran kriminal. Hal ini lantaran nomor ponsel yang digunakan kerap didaftarkan tanpa identitas yang valid dan seringkali asal-asalan.
"Karena memang tidak teregristrasi sebelumnya sehingga untuk kami ungkap peristiwa pidana, mencari orang kami mengalami kendala," ujar Ari Dono, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11).
Ari Dono pun yakin, kewajiban registrai ini dapat dikelola dengan baik unyuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Kendati hal ini bukan bidangnya, dia yakin pihak yang berwenang telah mengaturnya sehingga bisa bermanfaat juga untuk institusinya, Bareskrim dalam mengungkap tindak pidana.
Dengan adanya kewajiban registrasi ini, seperti dua mata koin, muncul pula kekhawatiran akan bocornyabdata pengguna. Namun, hal ini enggan dikomentari oleh Ari Dono. "Kita tidak pakai memisalkan, reserse kan enggak pake misal tapi fakta yang dikerjakan," ujar dia.
Dia pun menyatakan enggan berspekulasi terkait hal tersebut dan yakin pada Kominfo. Ari Dono tetap mengimbau pada masyarakat untuk mendaftarkan kartu SIM nya dan tidak perlu merasa takut akan kebocoran data. "Ya itu pasti di Kominfo sudah mengatur regulasinya seperti apa," ujar dia.
Per 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, pengguna kartu SIM diharuskan melakukan registrasi ulang ke operator masing-masing. Registrasi tersebut memasukan data diri berupa nomor kependudukan dan kartu keluarga. Dengan regisrasi ini, maka data kependudukan akan terkoneksi satu sama lain.