REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan 2018 naik 8,71 persen dibanding 2017 atau menjadi Rp 2.454.671,80 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Antonius Simbolon, kenaikan tersebut berdasarkan keputusan bersama antara dewan pengupahan bersama Pemprov Kalsel melalui Disnakertrans. Keputusan kenaikan UMP tersebut, tambah dia, mengacu pada formula sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.
Menurut Anton, sesuai ketentuan kenaikan UMP berdasarkan upah minimum tahun berjalan dikali inflasi yang dihitung dari periode September tahun berlalu hingga September tahun berjalan dikali pertumbuhan produk domestik bruto.
Pertumbuhan produk domestik bruto mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya, dan periode kuatal I dan II tahun berjalan. Data untuk penetapan UMP Kalsel 2018, yaitu UMP 2017 sebesar Rp2.258 ribu, inflasi nasional 3,72 persen dan PDB sebesar 4,99 persen.
"Sehingga, 2.258.000x(3,72 persen+4,99 persen = Rp2.454.671,80 atau naik sebesar Rp196.671,80," kata Antonius di Banjarmasin Selasa (31/10).
Perwakilan DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Abdussani mengatakan, pihaknya bisa menerima keputusan tersebut, karena telah sesuai dengan ketentuan PP nomer 78 tahun 2015, dengan formula yang cukup jelas.
"Kalau kita maunya naik lebih dari yang ditetapkan, namun karena penetapan telah sesuai ketentuan yang berlaku, kita bisa menerimanya," katanya.
Menurut dia, pihaknya masih bisa mendapatkan kesempatan berjuang untuk kenaikan upah tersebut saat penetapan UMK sesuai dengan sektor usaha yang ada.
"Ketentuan UMP tersebut juga berlaku bagi pekerja sebelum satu tahun, semoga pada saat penetapan UMK ketentuan tersebut bisa kembali naik," katanya.
Namun demikian, tambah dia, berdasarkan formula penetapan kenaikan UMP tersebut, telah sesuai dengan ketentuan hidup layak bagi masyarkat Kalsel.
Sebab tambah dia, pertumbuhan ekonomi dan inflasi menjadi salah satu dasar dari penetapan tersebut.
Diharapkan, penetapan UMP yang bakal diumumkan pada 1 November 2017 secara serentak di seluruh Indonesia, bisa dipenuhi oleh seluruh pengusaha di daerah ini.