Selasa 31 Oct 2017 11:25 WIB

Kadisnakertrans Jatim Menilai Penetapan UMP 2018 Sudah Tepat

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Upah Minimum Provinsi (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Provinsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Setiajit menilai, penetapan UMP Jatim 2018 yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi sudah tepat. Apalagi, standar kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini menurun. Artinya jika penentuan UMP Jatim 2018 didasarkan pada KHL, bisa jadi menurun.

"Kalau melihat dari data, KHL itu sekarang kan menurun. Maka itu kalau menurut kami justru angka (kenaikan UMP Jatim 2018) yang realistis itu adalah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Setiajit saat ditemui Republika di ruang kerjanya, Jalan Dukuh Menanggal Selatan No.124-126, Dukuh Menanggal, Gayungan, Surabaya, Selasa (31/10).

(Baca juga: Kenaikan UMP Jatim Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat)

Dalam menetapkan besaran UMP, lanjut Setiajit, pemerintah juga tetap harus memperhatikan para pengusaha. Sehingga, kelangsungan dunia usaha itu tetap bisa berjalan bahkan kalau perlu harus meningkat dan tumbuh industri baru dan bisa menyerap pekerja baru. Dengan penetapan UMP yang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi, artinya pemerintah juga telah memperhatikan dunia usaha. Sehingga kenaikan UMP tidak memberatkan dunia usaha.

"Nanti kalau perusahaan dengan UMP atau UMK ini keberatatan atau menjadi beban produksi mereka kan tentu akan menganti tenaga kerja menjadi mesin. Itu jadi persoalan juga nanti PHK menjadi banyak," ujar Setiajit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement