Selasa 31 Oct 2017 09:26 WIB

Kendaaran yang Parkir di Trotoar di Sukabumi Mulai Ditilang

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
Polantas membuat surat tilang untuk pengendara motor. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Polantas membuat surat tilang untuk pengendara motor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan seperti di trotoar mulai ditindak oleh petugas Satlantas Polres Sukabumi Kota.  Upaya penindakan ini misalnya dilakukan Satlantas Polres Sukabumi terhadap tiga unit angkutan kota (angkot) yang parkir di atas trotar yang berada di simpang RSUD R Syamsudin SH Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Senin (30/10) lalu.

Pelanggaran tersebut terlacak berdasarkan pemantauan melalui Closed Circuit Television (CCTV). " Setiap hari kita lakukan pemantauan dan penindakan bila ada pelanggaran," ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Agoeng Ramadhani kepada wartawan Selasa (31/10).

Upaya ini kata dia dilakukan untuk menciptakan tertib berlalu lintas di jalan raya. Setiap pengendara kendaraan bermotor harus parkir di tempat yang disediakan. Jangan sampai kata dia kendaraan diparkir di trotoar sehingga mengganggu para pejalan kaki.

Agoeng menerangkan, pada Senin lalu petugas memberikan tindakan langsung (tilang) terhadap tiga unit angkot yang parkir di atas trotoar di depan RSUD R Syamsudin SH. Selepas penindakan kata dia kawasan di depan rumah sakit tersebut kembali tertib. Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menuturkan tindakan ini sebagai bentuk shock terapi kepada pemilik kendaraan agar tidak parkir sembarangan terutama di atas trotoar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement