REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya segera mengumumkan batas minimal dukungan bagi calon perseorangan (calon independen) untuk Pilkada Serentak 2018. Pengumuman tersebut dilakukan oleh KPU di 171 daerah penyelenggara Pilkada serentak mendatang.
Menurut Hasyim, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan/ Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, pengumuman tersebut dijadwalkan pada 9 hingga 22 November.
"Penetapan jumlah dukungan minimum dilakukan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota. Mereka sudah melakukan itu (menentukan batas dukungan minimum)menyesuaikan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa yang menjadi basis bukan lagi jumlah penduduk tetapi jumlah pemilih," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Hasyim melanjutkan, KPU di daerah membuat penetapan syarat dukungan minimum berdasarkan jumlah pemilih di daerah masing-masing. Beberapa provinsi dengan jumlah pemilih tinggi dipastikan akan menetapkan syarat dukungan minimal menyesuaikan jumlah tersebut.
"Batas ini tergantung jumlah pemilih, yang ketahuan paling misalnya Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah," katanya.
Sebelumnya, MK telah memutus bahwa syarat dukungan bagi calon perseorangan tidak mengacu kepada daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya. Putusan ini merupakan hasil uji materi perkara Nomor 54/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh relawan calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017, Basuki Tjahaja Purnama (Teman Ahok).