Senin 30 Oct 2017 15:08 WIB

Dana Desa Bisa Disinergikan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Gita Amanda
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, AGAM -- Keberadaan dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat ternyata bisa disinergikan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagarkerjaan. Alasannya, 20 persen dari dana desa memang ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat desa, termasuk pembayaran upah bagi warga desa yang diberdayakan. BPJS Ketenagakerjaan memang sedang gencar mengampanyekan kepemilikan perlindungan ketenagakerjaan bagi perangkat desa, termasuk warga desa yang bergerak di sektor informal dari dana desa.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman menyebutkan, pada prinsipnya pihaknya ingin mengingatkan kepada masyarakat desa bahwa semua pihak berhak mendapatkan perlindungan sosial. Selama ini, lanjutnya, masyarakat terlanjur fokus pada satu jenis jaminan sosial yakni kesehatan. Masih banyak yang belum menyadari pentingnya jaminan ketenagakerjaan yang menyangkut perlindungan hari tua.

 

"Kalau memang dana desa ini dianggap bermanfaat, bergabunglah dengan kami dan diyakini program ini murah sekali dan memberikan rasa aman bagi warga desa," kata Aditya, Senin (30/10).

 

Hal ini kemudian mendorong BPJS Ketenagakerjaan membentuk "Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" di berbagai desa di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan pada Agustus 2017 lalu, ditargetkan 276 "Desa Sadar Jaminan Sosial" dibentuk hingga akhir 2017. Untuk wilayah Sumatra Barat sendiri, ditargetkan dibentuk 25 "Nagari Sadar Jaminan Sosial".

 

Aditya menyebutkan, "Program Desa Sadar Jaminan Sosial" merupakan inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menggandeng aparat desa untuk mengampanyekan fungsi jaminan sosial. Setelah dibentuk "Nagari Sadar Jaminan Sosial", maka setiap Wali Nagari atau perangkat nagari lainnya memiliki tanggung jawab untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja di desa agar lebih memahami manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement