REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki tahun politik, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menduga akan ada banyak pembubaran ormas pada 2018 mendatang. Pemerintah sudah punya senjata untuk membubarkan ormas pasca disahkannya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang.
"Saya ada dugaan, tahun depan itu akan banyak pembubaran ormas karena itu akan menyangkut suhu politik dan bisa jadi yang kena bubar adalah ormas-ormas yang kelihatan ada politik dengan kelompok tertentu. Bisa jadi itu, hati-hati aja. Dan itu kewenangan hanya ada di eksekutif," kata Fahri Hamzah memperingatkan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/10).
Fahri mengungkapkan betapa berbahayanya perppu ormas, ibarat palu godam di tangan pemerintah.Kini perppu tersebut telah mengendap seperti sebuah senjata berbahaya. Pemerintah yang berkuasa dengan gampang dapat membubarkan ormas-ormas tertentu yang mengganggu atau tidak sesuai dengan kepentingannya.
Tidak menutup kemungkinan, senjata ini bisa menjadi bumerang bagi kelompok pendukung Jokowi saat ini. Jika ke depan ada presiden yang punya sikap lebih keras, presiden tersebut dapat membubarkan banyak ormas dengan alat yang sama.
Fahri menuturkan, ini mirip dengan nasib Soekarno yang mengeluarkan peraturan tentang tindakan subversif, kemudian peraturan itu berbalik dipakai Soeharto untuk menghabisi pengikut-pengikut Bung Karno. Menurut Fahri, perppu ormas pun berpotensi demikian.
Fahri sempat menuding pemerintah mengeluarkan perppu ini awalnya hanya untuk membubarkan HTI. Karena tidak tahu caranya, dikeluarkanlah perppu yang dapat membubarkan HTI. Pasalnya, Fahri beralasan, setelah HTI tidak ada lagi gelagat pemerintah akan membubarkan ormas tertentu.
Fahri Hamzah menyatakan SBY dan Partai Demokrat telah kecolongan. Menurutnya, tidak ada gunanya menagih pemerintah untuk melakukan revisi perppu ormas. Fahri menilai, sudah tidak mungkin ada perubahan. Kecuali, SBY melobi Jokowi agar membuat perppu lagi untuk membatalkan perppu ormas yang telah disahkan menjadi undang-undang ini.
"Sebab yang darurat ini sekarang adalah senjata ini. Kayak palu thor, ini bisa mukul sembarang orang," ujarnya.
Jika perppu yang telah diundangkan ini dapat dibatalkan, sistem pembubaran ormas akan kembali ke UU Ormas No 17 tahun 2013. Menurut Fahri, UU Ormas No 17 Tahun 2017 jauh lebih beradab, dimulai dari teguran, dialog, peringatan, kemudian pengadilan.
Pembubaran ormas melalui satu proses pro justitia yang melambangkan sebuah negara hukum yang demokratis. Tidak seperti saat ini, yang menyerahkan tafsir tunggal ke tangan pemerintah.
"Bermimpi kalau Pak SBY mengharapkan ini dilakukan melalui perubahan undang-undang. Nggak mungkin, tapi kalau SBY bisa melobi Jokowi untuk membatalkan UU Ormas ini dengan perppu yaitu kembali ke UU lama dengan sedikit penyempurnaan mungkin kita secara aklamasi bisa menerimanya. Bahkan sebelum 2018 nanti, supaya tahun politik kita lebih tenang," ujar Fahri Hamzah.