Senin 30 Oct 2017 08:27 WIB

Bawaslu: Aturan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tunggu DPR

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Bawaslu Abhan
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Bawaslu Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu. Bawaslu menunggu jadwal konsultasi rancangan perbawaslu tersebut dengan komisi II DPR.

"Draft Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran administrasi sudah ada dan sedang menunggu jadwal konsultasi dengan komisi II DPR," ungkap Abhan ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (29/10).

Dia melanjutkan, saat ini DPR sedang menjalani masa reses. Dengan begitu, konsultasi rancangan Perbawaslu belum dapat dilakukan. Sementara itu, Bawaslu akan menggelar rangkaian sidang dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.

Rangkaian sidang tersebut dimulai pada Rabu (1/11) pekan depan. Menurut Abhan, ada 10 laporan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh sembilan parpol. Sejumlah pihak mengkritisi Bawaslu yang dinilai lamban dalam menerbitkan Perbawaslu sebagai dasar penanganan 10 laporan tersebut.

Namun, Abhan menyebut jika pihaknya masih bisa menggunakan Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2009 tentang tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran.

"Perbawaslu lama masih ada dan bisa dipakai sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Kami sudah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk penanganan laporan pelanggaran administrasi ini. Penanganan ini berlaku hingga tingkat daerah jima memang adadugaan pelanggaran administratif," tegas Abhan.

Adapun SE yang dimaksud yakni SE Nomor 1093/K/Bawaslu/PM 06.00/X/2017 tentang penyelesian pelanggaran administrasi Pemilu tertanggal 23 Oktober 2017. SE ini ditujukan bagi Bawaslu Provinsi, kabupaten serta kota.

SE berisi panduan pelaksanaan penyelesaian pelanggaran administrasi dan formula penyelesaian pelanggaran. SE berlaku hingga Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran administrasi resmi diterbitkan.

Sebelumnya, sembilan parpol yang telah melapor ke KPU adalah Partai Idaman, PKPI HMP (kubu Hendropriyono), PBB, PPB, PPPI, PKPI Cut Mutia (kubu Haris Sudarno),Partai Bhinneka, Partai Rakyat, Partai Republik dan Parsindo. Dari sembilan parpol, Bawaslu menerima 10 laporan dugaan pelanggaran administrasi.

Sebanyak sembilan parpol yang melapor tersebut tidak diterima pendaftarannya sebagai peserta Pemilu oleh KPU. Jumlah seluruh parpol yang pendaftarannya berstatus tidak diterima tercatat sebanyak 13 parpol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement