REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan PT Panca Buana Cahaya Sukses yang terbakar Kamis (26/10) lalu, jelas melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut di antaranya mempekerjakan anak di bawah umur dan mengabaikan keselamatan pekerja.
"Jelas di sini perusahaan tersebut mengabaikan terkait masalah umur tenaga kerja. Lalu yang kedua terkait dengan masalah keselamatan (pekerja)," kata Nico kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/10).
Ia menegaskan bahwa wajib bagi perusahaan untuk melakukan pengecekan identitas pekerja, begitu juga halnya dengan PT Panca Buana Cahaya Sukses. "Apalagi perusahaan ini perusahaan yang bekerja dalam bidang yang mengutamakan keselamatan. Itu kewajiban penuh setiap perusahaan," katanya.
Menurutnya, dinas tenaga kerja dan pemerintah daerah sudah mewajibkan seluruh perusahaan untuk mematuhi Undang-undang terkait dengan ketenagakerjaan. Termasuk batasan umur tenaga kerja dan keselamatan pekerja. Ia mengatakan, saat ini Polda Metro Jaya sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendalami perizinan pendirian pabrik tersebut. "Itu akan kami lakukan terkait dengan perizinan, terkait Undang-undang Keselamatan Kerja dan seterusnya," tambahnya.
Ia juga mengimbau agar semua perusahaan untuk melakukan kewajiban berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan. "Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan agar melakukan kewajiban terkait. Satu, pengecekan identitas pekerja. Kedua, keabsahan dalam melakukan operasional. Lalu yang ke tiga faktor keselamatan dalam melakukan pekerjaan di suatu perusahaan," tambahnya.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka terkait kebakaran pabrik tersebut dan dua di antaranya telah diperiksa. Saat ini keduanya masih ditahan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu tersangka merupakan pemilik pabrik (Indra Liyono) dan tersangka kedua merupakan penanggung jawab operasional pabrik (Andri Hartanto).
Tersangka lainnya bernama Subarna Ega. Ia dilaporkan sebagai karyawan yang melakukan pengelasan, yang menyebabkan kebakaran terjadi Namun, sampai saat ini keberadaan Ega sendiri belum diketahui dan masih dalam proses pencarian oleh polisi.
Dugaan sementara, kemungkinan ia menjadi salah satu korban kebakaran. Walaupun dari hasil identifikasi, belum ditemukan korban yang bernama Subarna Ega. Ketiga tersangka tersebut dijatuhkan hukuman diatas lima tahun.