Sabtu 28 Oct 2017 11:21 WIB

Warga Korban Penggusuran Apresiasi Gubernur Anies

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Elba Damhuri
 Warga Bukit Duri bersyukur usai memenangkan sidang usai pembacaan putusan Gugatan Warga atas gusuran paksa Normalisasi kali Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Warga Bukit Duri bersyukur usai memenangkan sidang usai pembacaan putusan Gugatan Warga atas gusuran paksa Normalisasi kali Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan warga korban penggusuran di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, menemui Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jalan Merdeka Selatan, Jumat (27/10). Mereka yang datang merupakan warga yang memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tampak dalam kerumunan warga Bukit Duri tersebut beberapa tokoh masyarakat, yaitu Jaya Suprana, Romo Sandyawan Sumardi, dan Vera Wenny Soemarwi.

Kuasa hukum warga Bukit Duri Vera Wenny Soemarwi menyampaikan, kedatangan mereka bermaksud menanyakan tindak lanjut putusan pengadilan atas gugatan class action yang dimenangkan warga. Dia pun mengapresiasi atas keputusan Anies yang memilih tidak mengajukan banding. Karena itu, warga menanti langkah Anies untuk melakukan penataan di Bukit Duri. "Saya berterima kasih Bapak tidak banding dan tujuan kami ke sini itu untuk berembuk," katanya, Jumat.

Vera mengatakan, pengadilan tidak memerintahkan bagaimana Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada warga. Karena itu, ia ingin Anies berdialog dengan warga Bukit Duri pada pekan depan. Dia menyatakan, warga siap menyesuaikan agenda Anies untuk mencapai titik temu penataan kawasan Bukit Duri.

“Nah ini yang harus dibicarakan bersama. dilihat dari kebutuhan berapa biayanya ini yang harus proses rembuk. Terdapat sekitar 120 kepala keluarga, penggugatnya 93,” ungkap Vera.

Salah satu warga bernama Saidah mengatakan, mereka berangkat dari Bukit Duri sekitar pukul 05.30 WIB agar bisa bertemu Anies di Balai Kota DKI. Menurut dia, warga ingin menyampaikan pendapatnya kepada Anies yang saat masa kampanye Pilgub DKI 2017 mengunjungi Bukit Duri beberapa kali.

"Kami ke sini mau mengucapkan terima kasih kepada Anies atas menangnya gugatan kami di pengadilan," kata Saidah, Jumat.

Saidah yang mengajak cucunya bernama Noval, mengingat pemberian selendang kepada Anies saat mengunjungi kampungnya yang digusur pada era pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016. Dia mengatakan, selendang yang diberikannya ke Anies, dahulu dipakai untuk mengendong Noval yang saat ini sudah berusia 2,5 tahun.

"Saya berikan itu ke Pak Anies untuk menyampaikan kalau dia tidak sendiri. Dan jangan lupa sama kami," ujar Saidah.

Suasana mengharukan terlihat manakala Anies menemui mereka. Warga pun menyambutnya dan berebutan untuk bersalaman serta mengucapkan terima kasih.

Gubernur Anies mengaku, ia masih menyimpan dan membawa kain selendang gendongan pemberian warga Bukit Duri bernama Saidah. Anies mengingat, selendang itu diberikan Saidah pada 9 Januari 2017 yang berpesan agar ia "mengendong" anak-anak mereka di Jakarta.

"Ini bukan hanya titipan yang sederhana dan selendang itu selalu ada di mobil dan tidak pernah tidak saya bawa. Dan jadi pengingat bagi saya bahwa ini adalah amanat dari seorang ibu di sebuah kampung yang jadi puing-puing," kata Anies.

Baca Juga: Infografis Janji Kampanye Anies-Sandi

Dia juga mendapat cerita dari warga, terkait kisah memilukan tentang warga Bukit Duri yang melahirkan anak bernama Piung di antara puing-puing bangunan yang sudah digusur. Anies pun menegaskan, komitmennya untuk menata kawasan bantaran Sungai Ciliwung itu tanpa mengusir penghuninya.

"Jadi, kita ingin serius dan ingin pesan ini sampai pada semua bahwa kota ini harus menjadi kota yang manusiawi yang memberikan kesempatan sama ke semua," kata Anies.

Dia tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih ke pengacara serta pegiat sosial dan lingkungan yang membantu perjuangan advokasi warga untuk mendapatkan keadilan. Padahal, tak ada perintah konstitusional bagi mereka untuk ikut membantu warga melawan Pemprov DKI di persidangan.

Anies pun siap berdialog terkait penataan kawasan Bukit Duri agar pembangunan kembali kawasan itu diterima sepenuh hati oleh warga. "Dan, saya sampaikan kepada mereka kita akan //ketemu// dan rembukan dan bicara untuk mencari solusi bersama," kata Anies.

Dalam putusan PN Jakpus yang dibacakan hakim Mas'ud, Pemprov DKI diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar. Ganti rugi materiel itu dibayarkan masing-masing sebesar Rp 200 juta untuk 93 warga RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang digusur pada era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016.

Anies melanjutkan, ia sedang menyiapkan bahan untuk dibawa dalam rembukan bersama warga. Bahan-bahan itu yang akan dijadikan dasar hukum dalam menata kampung gusuran di Bukit Duri, termasuk ganti rugi yang diputuskan oleh pengadilan.

"Bahkan, saya sudah ketemu dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) bicarakan konsolidasi tanah di situ supaya bisa dimanfaatkan. Nanti kita bicarakan," tambah Anies. (Editor: Erik Purnama Putra).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement