Jumat 27 Oct 2017 22:00 WIB

Jaksa Agung: Pembentukan Densus Tipikor Perlu Dikaji

Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti buka bersama yang diadakan KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti buka bersama yang diadakan KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pembentukan Detasemem Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri perlu pengkajian untuk menguatkan dan memperbaiki aparat penegak hukum yang sudah ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan dan Polri. Menurutnya pengkajian itu agar pemberantasan korupsi bisa berjalan lebih efektif.

Prasetyo mengatakan, pengkajian lainnya adalah relevansinya, urgensinya, tata cara, koordinasinya dan keberadaannya memerlukan payung hukum undang-undang. Ia menambahkan koordinasi, kerja sama dan sinergitas itu dari masing-masing aparat penegak hukum agar pemberantasan tindak pidana korupsi bisa berjalan lebih efektif lagi.

Kejagung, kata dia, telah memiliki program, yakni pencegahan yang seirama dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, kejaksaan pun berupaya meningkatkan pencegahan ketimbang melakukan penindakan.

"Kita menghukum orang juga bukan suatu hal yang menyenangkan. Kalau bisa enggak usah menghukum tapi tidak terjadi korupsi, ya," katanya.

Pemerintah memutuskan untuk menunda pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Rencana pembentukan Densus Tipikor awalnya disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 12 Oktober 2017.

Alasan penundaan terutama terkait dengan anggaran dan pengaturan struktur kelembagaan dan kepegawaian Densus Tipikor tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement