Jumat 27 Oct 2017 18:16 WIB

Komnas HAM Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Tol Malang-Pandaan

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bilal Ramadhan
Lahan pembangunan tol Malang-Pandaan (Mapan) di Kota Malang yang digugat warga Madyopuro.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Lahan pembangunan tol Malang-Pandaan (Mapan) di Kota Malang yang digugat warga Madyopuro.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) siap menindaklanjuti pengaduan warga Madyopuro atas pembebasan lahan tol Malang-Pandaan. Tindak lanjut ini terbukti dengan kedatangan Komnas HAM ke Balaikota Malang untuk memverifikasi data.

"Kita ke sini karena ada pengaduan masyarakat tentang lahan tol. Komnas HAM berupaya menindaklanjuti dengan kroscek data pembanding," ujar Kepala Biro Penegakkan HAM Johan Effendi saat ditemui wartawan di Balaikota Malang, Jumat (27/10).

Setelah memperoleh data dari pemerintah kota (Pemkot) Malang, pihaknya nantinya mulai menyiapkan rekomendasi ke berbagai pihak. Data tersebut dianalisis terlebih dahulu setidaknya selama 14 hari kerja atau 2x14 hari kerja ke depan.

Karena harus melalui tahap ini, Johan menegaskan, pihaknya belum bisa menentukan langkah selanjutnya. Data akan diselesaikan terlebih dahulu lalu mulai eksekusi ke lapangan. Johan tidak menampik jika kesimpulan verifikasi data ini nanti bisa tertuju pada aturan yang berlaku.

"Jangan-jangan celahnya ada di UU-nya, UU Pembebasan Lahan," terang dia.

Jika terjadi demikian, Johan mengaku tidak dapat menyalahkan Pemkot Malang nantinya. Sebab, mereka menjalankan segala mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku dari pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement