REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat mempersilahkan sejumlah pihak yang hendak mengajukan uji materi atau judicial review Undang Undang Ormas hasil pengesahan Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun secara bersamaan di DPR muncul desakan merevisi UU Ormas setelah disetujui menjadi UU.
"Gugatan ke MK, JR adalah hak warga negara, tentunya dipersilakan," ujar Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (27/10).
Agus mengatakan, fraksinya maupun partainya tidak dalam posisi ikut mengujimaterikan UU tersebut. Sebab menurut Politikus Partai Demokrat tersebut, fraksinya menjadi salah satu fraksi yang mendukung disahkannya Perppu Ormas menjadi UU. Sehingga tidak memiliki legitimasi untuk mengajukan JR ke MK.
"Kalau PD kan subjek kemarin, ikut menentukan. Mosok sebagai subjek setelah ditetapkan kita JR, yang paling tepat ya rakyat Indonesia ataupun ormas atau hal berkaitan dengan itu yang ajukan ke MK. Kalau sebagai subjek rasanya kurang pas. Kalau yang ingin mengajukan tak melanggar aturan," ungkap Agus.
Terlebih fraksinya saat ini bersama partai lain juga tengah menginisiasi revisi Ormas tersebut. Sebab sesuai dengan syarat yang diajukan oleh Partai Demokrat dan beberapa partai lainnya seperti PPP dan PKB, bahwa dukungan Perppu diundangkan menjadi UU jika ada jaminan dilakukan revisi.
Menurutnya, sejumlah poin yang diminta perbaikan menyangkut sanksi yang ada dalam Perppu Ormas bahwa penetapan sanksi dilakukan oleh Pemerintah. "Hanya ditentukan pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan Kemenkumham. Ini tentunya harus melalui proses pengadilan, peradilan, sehingga kita sesuai azas-azas daripada HAM," katanya.