REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI melalui rapat paripurna pada Selasa (24/10) lalu memutuskan menyetujui peraturan pengganti undang-undang (perppu) nomor 2 Tahun 2017 tengang organisasi masyarakat (Ormas) menjadi undang-undang (UU). Atas persetujuan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap telah kehilangan objeknya.
"MK akan memutuskan tidak akan menerima (gugatan) karena sudah kehilangan objeknya, kan sudah jadi UU," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Refli Harun saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Kamis (26/10).
MK, ujar Refli nanti akan memberikan keputusannya perihal gugatan akan Perppu Ormas yang diterima MK sebelumnya. Putusannya kata dia, sudah pasti MK akan menolak. "Jadi tetap akan ada putusan dari MK, putusannya tidak diterima," ujar Refli.
Seperti diketahui MK menerima tujuh gugatan atas dikeluarkannya Perppu Ormas ini oleh pemerintah. Namun pasca pengesahan yang dilakukan melalui voting itu akhirnya Perppu ditetapkan menjadi UU. Metode voting dilakukan lantaran musyawarah dalam rapat Paripurna DPR tidak mencapai mufakat.
Diketahui ada tujuh fraksi pendukung Perppu Ormas menjadi UU dan hanya tiga fraksi yang teguh melakukan penolakan sejak awal.