Kamis 26 Oct 2017 17:17 WIB

Eggi Sudjana Minta KPU tak Persulit Parpol Ikuti Pemilu 2019

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Eggi Sudjana (kiri)
Foto: antara
Eggi Sudjana (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Eggi Sudjana, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebaiknya tidak mempersulit parpol yang ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2019. Dia pun meminta KPU agar melakukan revisi atas status pendaftaran 27 parpol yang sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.

"Rakyat menggunakan haknya dalam mengikuti Pemilu. Maka mestinya jangan dipersulit. Pemilu adalah pesta demokrasi bagi masyarakat yang semestinya difasilitasi oleh negara," ujar Eggi kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

Pada Kamis, Eggi berkonsultasi terkait adanya dugaan pelanggaran pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 ke Bawaslu. PPB, kata dia, sudah melakukan akses terhadap sistem informasi partai politik (sipol). Namun, PPB langsung diumumkan sebagai parpol yang tidak lolos untuk seleksi tahap selanjutnya. PPB sebenarnya telah meminta perpanjangan waktu untuk melengkapi syarat pendaftaran kepada KPU.

Menurut Eggi, permintaan ini tidak dijawab oleh KPU. Adapun kekurangan syarat pendaftaran PPB yakni keterangan domisili anggota, rekening bank, keterangan dari Kesbangpol, susuan pengurus, sewa kantor dan 30 persen kader perempuan. Selain itu, syarat terpenuhinya pengurus tingkat kecamatan juga belum dapat dipenuhi oleh PPB.

"Jika ada waktusatu setengah bulan sdiberikan oleh KPU kami sanggup untuk perbaiki (syarat-syarat). Kami minta KPU melihat substansi keadilan bagi semua rakyat Indonesia dan kemanusiaan yang adil dan beradab dalam konteks politik kita ini mau berpartisipasi mau membangun bangsa lebih baikewat keputusan politik, " tambah Eggi.

Sebelumnya, sebanyak 27 parpol telah resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2019 ke KPU. Dari jumlah itu, ada 13 parpol yang pendaftarannya berstatus diterima dan dapat melanjutkan ke tahap penelitian administrasi. Sebaliknya, pendaftaran 13 parpol tidak diterima. PPB termasuk dalam 13 parpol tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement