Kamis 26 Oct 2017 12:21 WIB

PTUN Jakarta Sidangkan Gugatan Pembubaran HTI

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Juru bicara HTI Ismail Yusanto (tengah) didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Juru bicara HTI Ismail Yusanto (tengah) didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang gugatan pembubaran HTI, Kamis (26/10). Dalam sidang ini, HTI melawan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas pembubaran yang dilakukannya sejak Juli 2017 lalu.

Pengacara HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan petitum gugatan HTI dalam hal ini terkait dua hal. Pertama, meminta PTUN menunda berlakunya keputusan Menkumhan dan kedua, membatalkan putusan tersebut.

"Petitum gugutan HTI adalah memohon agar PTUN menunda berlakunya keputusan Menkumham sampai putusan berkekuatan tetap dan memohon agar keputusan Menkumham dinyatakan batal dan tidak sah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan azaz umum pemerintahan yang baik," kata Yusril melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Kamis (26/10).

Dalam sidang gugatan ini sambung dia, dihadiri juga oleh mantan Jubir HTI Ismail Yusanto. Sedangkan dari pihak Menkumham nampak hanya mengirimkan anak buahnya dari Ditjen AHU Kemenhumkam, I Wayan Sudirta yang masih belum diperkenankan masuk ruang sidang karena tidak mengantongi surat kuasa dari Menkumham.

Perjuangan HTI kata dia, belum tamat kendatipun telah disahkannya Perppu Ormas No 2 Tahun 2017 menjadi UU sejak Selasa (24/10) lalu oleh DPR. Pasalnya sejak diputuskan hingga hari ini, HTI belum menerima surat keputusan pembubaran organisasinya.

Surat Keputusan Menkumham tentang pembubaran tersebut sampai hari ini belum diterima oleh HTI, ujar Yusril. Sehingga Yusril menganggap kondisi HTI saat ini hanya pingsan dan belum mati. Maka perjuangan untuk membela HTI serta ormas-ormas lain masih belum padam. "Hukum tidak boleh kalah dengan kesewenang-wenangan," kata dia.

Jika putusan penundaan dikabulkan PTUN, maka tambah Yusril dengan serta merta HTI dapat hidup lagi. Begitupun nanti jika uji materil UU keormasan pasca pengesahan Perppu dikabulkan MK maka HTI dapat kembali mendaftar sebagai ormas berbadan hukum.

Perjuangannya membela HTI dan ormas-ormas yang merasa terancam untuk dibubarkan pasca disahkannya Perpu Ormas menjadi undang-undang takkan berhenti. Hukum dan demokrasi di negara ini harus ditegakkan, ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement