REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Keputusan Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU menuai kritikan. Karena itu, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Solahuddin Wahid mengatakan bahwa Perppu Ormas itu harus tetap direvisi untuk menjadi lebih baik lagi.
"Pentingnya kan jangan sampai proses pengadilan itu diabaikan. Jadi pemerintah itu jangan subjektif otoriter, jadi harus melalui pengadilan," jelas kiai yang biasa dipanggil Gus Sholah ini saat ditemui Republika.co.id di Ponpes Al Hikam, Depok, Kamis (26/10).
Gus Sholah mengatakan, dirinya menentang Perppu Ormas beberap waktu lalu itu karena pembubaran terhadap Ormas tertentu tidak melalui proses peradilan. Ia berharap, ke depannya setiap pembubaran ormas bisa melalui pengadilan.
"Ini kan kembali ke Orde Baru.Tapi mudah-mudan revisinya itu nanti harus melalui pengadilan. Kalau kemarin kan setelah dibubarkan, baru boleh ngadu ke pengadilan. Tapi kita kan tahu dia pada posisi lemah," ucapnya.
Karena itu, menurut Gus Sholah, mau tidak mau Perppu Ormas itu harua direvisi, sehingga tidak menciderai proses hukum dan demokrasi. "Okelah kita revisi ini diperbaiki supaya undang-undang itu tidak menciderai proses hukum dan demokrasi," katanya.