Kamis 26 Oct 2017 10:44 WIB

Perppu Ormas Jadi UU, Jokowi: Artinya Banyak yang Dukung

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Setpres/Cahyo
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas sebagai Undang-Undang oleh DPR RI menunjukan aturan ini didukung oleh berbagai pihak.

"Perppu Ormas yang telah disahkan oleh DPR dengan mayoritas mutlak yang hadir 445, yang mendukung 314, yang tidak mendukung 131. Artinya jelas banyak yang mendukung, mayoritasnya mutlak," kata Jokowi saat meresmikan Pembukaan Rapat Kerja Nasional Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Rakernas Walubi) 2017, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/10).

Presiden kembali menjelaskan, aturan ini disusun untuk menjaga persatuan dan kebhinekaan Indonesia, serta mempertahankan ideologi negara yakni Pancasila. Dengan aturan ini, kata dia, diharapkan tak ada organisasi masyarakat yang berupaya untuk mengganti ideologi negara.

"Ini menyangkut eksistensi negara di masa-masa yang akan datang. Supaya jangan sampai ada yang mencoba-coba untuk mengganti ideologi negara kita Pancasila. Jadi jelas tujuannya," tegas Jokowi.

Seperti diketahui, pengesahan perppu ormas menjadi Undang-Undang ini dilakukan oleh DPR melalui voting lantaran musyawarah mufakat gagal dilakukan. Hasilnya, tujuh fraksi yakni fraksi PDIP, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura menerima perppu tersebut sebagai undang-undang.

Namun, fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera melakukan revisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement