REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Seorang anak berusia 12 tahun asal Karawang Timur dilaporkan ke polisi dengan dugaan pencabulan terhadap sesama anak di bawah umur.
"Salah satu dari lima korban itu masih berumur tiga tahun," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Herwit Yuanita, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, pelaku yang berinisial RN merupakan warga Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur.
RN mengaku sudah melakukan pencabulan selama setahun terakhir, dalam kurun waktu 2016 hingga September 2017.
Selama setahun itu, pelaku telah mencabuli lima temannya sendiri.
Kelima korban itu masing-masing berinisal AN (8), RF (7), ZA (11), DH (10), dan AP (3). Empat korban laki-laki dan satu korban berinisial AP merupakan perempuan.
Herwit mengatakan, pelaku terdorong berimajinasi dan melakukan pencabulan akibat sering menonton film horor lokal yang mempertontonkan ada adegan tak pantas.
Perbuatan RN diketahui setelah seorang korban berinisial AP (3) mengeluh sakit ketika buang air kecil.
Korban juga mengaku kepada bibi dan neneknya telah dicabuli oleh pelaku di rumahnya, saat kondisi rumah sepi. Pihak keluarga korban berinisial AP langsung melapor ke pihak kelurahan dan kepolisian setempat.
"RN (pelaku) tidak ditahan, sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku dibawah umur 13 tidak dilakukan penahanan," kata dia.
Meski begitu, pelaku diberlakukan wajib lapor seminggu sekali dan untuk proses hukumnya tetap berlanjut.
"Pelaku dijerat pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.