Rabu 25 Oct 2017 13:59 WIB

Perppu Ormas Sah Jadi UU, HTI akan Gugat Lagi ke MK

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia yang telah dibubarkan pemeirntah ini, Ismail Yusanto, menyatakan bakal mengajukan gugatan kembali terhadap Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), ke Mahkamah Konstitusi.

"Iya, kita akan ajukan lagi gugatan uji materi ke MK, insya Allah," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (25/10).

Namun, Ismail belum bisa mengatakan kapan gugatan tersebut akan dilayangkan. Sebab saat ini pihaknya masih melakukan diskusi dengan Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum HTI. "Belum tahu, sedang didiskusikan dengan Prof. YIM (Yusril Ihza Mahendra)," ujar dia.

Sebelumnya HTI adalah salah satu ormas yang menggugat Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017 sebelum sah menjadi UU pada Selasa (24/10) kemarin. Bersama kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra menggugat pasal 59 ayat (4) huruf c, pasal 61 ayat (3), pasal 62 ayat (1), pasal 80, pasal 82A ayat (1), (2), dan (3).

Menurut Ismail, pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-undang menunjukan secara nyata adanya politik transaksional dan menyingkirkan politik rasional. Pengesahan tersebut, lanjutnya, justru mengabaikan argumen-argumen rasional yang melihat kelemahan Perppu Ormas itu.

"Baik secara formil maupun secara materiil," tuturnya.

Secara formil, jelas Ismail, sebetulnya tidak terdapat alasan yang bisa diterima terkait terbitnya Perppu tersebut karena tidak ada kegentingan yang memaksa dan benar-benar terjadi.

"Hal ini dibuktikan 10 hari sejak diterbitkannya Perppu, tidak satupun tindakan pemerintah dilakukan berdasarkan Perppu ini. Baru di hari ke-10, Perppu itu digunakan untuk membubarkan HTI tanpa alasan yang jelas," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement