Rabu 25 Oct 2017 07:02 WIB

Fahri Hamzah Sayangkan Putusan Presiden Tunda Densus Tipikor

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah (kiri).
Foto: ROL/Abdul Kodir
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan putusan presiden Joko Widodo dan wakil presiden Jusuf Kalla untuk menunda pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi. Fahri mengatakan Presiden Jokowi seharusnya memahami tanggungjawab pemberantasan korupsi secara politik ada di tangan Presiden dan Wakil Presiden.

Penegak hukum, kata dia, tidak membuat politik hukum dan hanya sebagai pelaksana. "Seharusnya presiden mencermati dinamika di balik usulan membuat Detasemen Khusus Tipikor, sebab sudah saatnya politik penegakan hukum pemberantasan korupsi kita dievaluasi setelah 15 tahun," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (25/10).

Fahri menilai, sudah waktunya penegakan hukum atas pidana korupsi dipercayakan kembali pada lembaga intinya, yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Menurut Politikus asal Nusa Tenggara Barat ini, sebagai pemimpin eksekutif tertinggi, semestinya Presiden Jokowi bertanggungjawab atas situasi penegakan hukum secara umum dan khususnya pemberantasan korupsi. Isu korupsi, kata dia, sangat berkaitan langsung dengan kredibilitas pemerintahan yang dipimpin oleh Jokowi.

Dia mengatakan, jika isu korupsi marak artinya integritas pemerintahan dianggap rendah. "Dan sebaliknya, apalagi isu itu dikaitkan dengan banyaknya jumlah penangkapan pejabat," jelas Fahri

Fahri mengatakan, semestinya jangan karena kepopuleran KPK dalam memberantas korupsi kemudian Presiden Jokowi mengalah

dengan kebijakan untuk membentuk Densus Tipikor. Pembentukan Densus, lanjut dia, seharusnya menjadi hak prerogatif presiden. Lalu DPR sebagai kebijakan politik legislasi untuk melembagakan pemberantasan korupsi yang lebih baik kedepannya. Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk menunda menyetujui Densus Tipikor yang diwacanakan Kapolri dan Komisi III DPR dalam berbagai Rapat Kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement