Selasa 24 Oct 2017 21:38 WIB

Pemprov Jateng Diminta Segera Tetapkan Tarif Taksi Online

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Taksi Online
Foto: The Business
Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pengemudi angkutan umum di Solo mendesak pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera menetapkan tarif batas atas dan bawah bagi jasa angkutan berupa taksi berbasis daring di Kota Solo. Rendahnya tarif batas bawah jasa angkutan berbasis daring di Solo dinilai telah merugikan pengemudi angkutan umum lainnya.

"Aturan tarif ini agar transportasi konvensional tak mati. Karena sekarang taksi-taksi online ini bisa saja mengangkut penumpang dengan tarif hanya tiga ribu," tutur Ketua Forum Komunikasi Angkutan Umum Kota Solo, Pramono usai audiensi dengan Pemkot Solo pada Selasa (24/10).

Pramono mengungkapkan saat ini, jasa angkutan berbasis daring dapat mengangkut penumpang dengan harga dibawah Rp 5 ribu sekali jalan. Padahal kata dia, jasa angkutan umum lainnya seperti angkot memasang tarif Rp 4 ribu per trayek, becak dikisaran Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu, ojek pangkalan Rp 10 ribu. Bahkan kata dia, untuk taksi konvensional mematok tarif minimal Rp 25 ribu per perjalanan. Pramono meminta agar Pemkot Solo menyampaikan aspirasi dan keresahan pengemudi ankutan umum di Solo pada Pemprov Jateng.

"Kami sadar ini wewengan Pemprov Jateng sebab itu kami meminta bantuan Pemkot agar aspirasi ini bisa disampaikan bahkan sampai pemerintah pusat. Karena kalau taksi yang online ini tarinya tiga ribu sampai sembilan ribu ini merugikan angkutan umum lainnya," terangnya.

Tak hanya soal Tarif, para pengemudi angkutan umum juga meminta Pemprov Jateng segera mengeluakan aturan terkait pembatasan kuota taksi daring di Kota Solo. Menurutnya dengan semakin menjamurnya pengemudi taksi berbasis daring dapat membuat angkutan umum mulai sepi penumpang. Selain itu, pengemudi angkutan umum juga mendesak penerapan revisi Permenhub nomor 26 tahun 2017 tenang penyelenggaraan angkutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perghubungan Kota Solo, Hari Prihanto mengungkapkan Pemkot Solo menampung aspirasi para pengemudi angkutan umum tersebut. Kendati demikian, menurutnya perlu adanya koordinasi yang baik antar pimpinan daerah dari tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi hingga Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami tak punya wewenang, karena ini harus Gubernur dan pusat, dan untuk membahasnya tak hanya Solo saja ini harus ada koordinasi dengan daerah lainnya," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement