REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia, Agung Suprio mengatakan, jika Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran tak segera disahkan, perkembangan penyiaran Indonesia akan tertinggal dengan negara lainnya. Pasalnya, kata dia, peralihan era digital penyiaran dari era analog membutuhkan waktu juga untuk persiapan sosialsasi dan pemantapan infrastruktur.
"Kalau tidak migrasi, maka bangsa kita akan ketinggalan dengan bangsa-bangsa lain, ya seperti Thailand, Malaysia sudah menerapkan digital baru-baru ini," ujar dia saat mengunjungi Kantor Republika, Senin, (23/10).
Agung menjelaskan, jika berkaca pada negara-negara barat, seperti Amerika dan negara-negara Eropa, peralihan analog ke digital sudah dilakukan 5-10 tahun lalu. Jika memang Indonesia menginginkan peralihan tersebut sudah bisa sempurna digunakan pada 2020, semestinya DPR-RI sudah memberikan jalan mulus dalam RUU Penyiaran.
"Dari sekarang seharusnya sudah disahkan, sehingga isa disosialisasikan digital itu apa pada publik, lalu persiapan infrastruktur, sehingga itu sudah on semua," jelas dia.
Hambatan saat ini, kata Agung, adalah bagaimana pengelolaan Multiplekser (MUX) untuk era digital tersebut diberikan. Jika mengacu pada UUD 1945, sudah semestinya, kata dia, negara yang harus mengatur setiap frekuensi yang digunakan di Indonesia. Agung mengatakan, terjadi perpecahan di anggota DPR-RI terkait masalah tersebut, karena dinilai merugikan pengusaha lembaga penyiaran yang sedang eksis saat ini.
Berkaca dari Thailand, lanjut dia, era digital sudah memakan dua lembaga penyiaran yang tak tahan bersaing di era digital. Hal serupa juga terjadi di Italia yang hanya menyisakan beberapa lembaga penyiaran karena persaingan perebutan sponsor bersama dengan lembaga penyiaran yang terus tumbuh di era digital.
"Di era digital, akan sangat banyak lembaga penyiaran, sementara iklan stagnan, jumlah iklan tetap. Otomatis ketika migrasi ke digital, banyak kemudian lembaga penyiaran kewalahan," kata dia lagi.
Sedangkan dari sisi positif, industri penyiaran akan tumbuh dan berkembang dalam arti luas. Masyarakat, kata dia, akan mendapat kesempatan membuat sebuah lembaga penyiaran sendiri. Dominasi dari tv swasta yang berkantor di Jakarta tidak akan terjadi lagi.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat akan diberikan tontonan yang lebih beragam. Akan ada banyak program yang berkompetisi untuk mencerdaskan masyarakat. "Jadi masyarakat lebih dimanjakan," jelas dia.