REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak enam orang tenaga kerja asing (TKA) asal Cina diserahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi ke Kantor Imigrasi Sukabumi pada Senin (23/10) sore. Diduga, keenam warga negara asing (WNA) ini bekerja di Sukabumi tanpa dilengkapi dokumen izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, keenam pekerja asal Cina ini dibawa petugas Disnakertrans Sukabumi ke Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi pada Senin sekitar pukul 16.30 WIB. Keenam TKA ini dibawa dengan menggunakan mobil satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat di Kampung Cimelati, Desa Mekarjaya, Kecamatan Simpenan ada sejumlah WNA yang tengah melakukan pekerjaan," ujar Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar kepada wartawan selepas menyerahkan para TKA ke petugas imigrasi. Laporan ini, kata dia, ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengecekan ke lapangan.
Langkah tersebut lanjut Ali, dikoordinasikan dengan Imigrasi dan unit pemerintah daerah lainnya seperti Satpol PP. Pengawasan ke lapangan kata dia didasari semangat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Khususnya, terang dia, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal.
Di mana, ungkap Ali, TKA boleh bekerja di Indonesia adalah hanya untuk pekerjaan tertentu dan dalam tempo waktu tertentu. Penggunan TKA juga lanjut dia harus mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Di lapangan, tutur Ali, petugas melakukan pengecekan apakah para WNA ini melakukan pekerjaan atau tidak. "Kami duga tapi perlu dibuktikan selanjutnya, mereka sedang melakukan aktivitas pekerjaan," imbuh dia.
Selain mengecek aktivitas pekerjaan, ujar Ali, Disnakertrans juga memeriksa kelengkapan dokumen para WNA terutama mengenai IMTA. Hasilnya, lanjut dia, petugas untuk sementara belum menemukan dokumen yang dimaksud.
Padahal sambung Ali, berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2014 tentang Retribusi IMTA menyebutkan semua WNA yang bekerja di Sukabumi perpanjangan IMTA nya harus berkontribusi pada kas daerah. Ketika dilakukan pengecekan, kata dia, dokumen tersebut belum ditemukan.
Informasi yang diperolehnya lanjut dia keenam WNA ini bekerja di sebuah tambang rakyat dan perannya masih ditelusuri. Jenis pekerjaan sebenarnya relatif bersifat umum dan bisa dilakukan oleh warga Indonesia, cetus Ali. Namun lanjut dia hal ini perlu pendalaman terkait perannya yang melakukan pengecekan dan pengujian.
Ali menerangkan, para TKA ini memiliki paspor, namun tetap harus dilengkapi dengan IMTA. Intinya, kata dia, apabila WNA ini belum dapat IMTA maka tidak boleh melakukan aktivitas pekerjaan walaupun dengan alibi misalnya melakukan pengecekan dan survei.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Hasrullah membenarkan, Imigrasi Sukabumi telah menerima sebanyak enam orang WNA dari Disnakertrans Sukabumi. Keenam WNA ini, lanjut dia, dilaporkan Disnakertrans diduga melakukan pekerjaan ilegal di tambang emas. "Imigrasi akan mendalami enam orang ini memang benar atau tidak," ungkap Hasrullah.