Senin 23 Oct 2017 20:30 WIB

KPK Belum Mau Ungkap Hasil Pemeriksaan Aris dan Novel

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mau membeberkan hasil rekomendasi Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan penyidik Novel Baswedan dan Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman. Padahal, rekomendasi itu sudah diserahkan pihak DPP kepada pimpinan KPK.

"Proses pemeriksaan sudah selesai dibawa ke DPP dan sudah disampaikan hasil rekomendasinya kepada pimpinan. Jadi berkas akan berkembang lebih lanjut di pimpinan. Untuk isi rekomendasi DPP belum bisa disampaikan, perlu pertimbangan lebih lanjut, pimpinan yang nanti disampaikan ke publik,"kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/10).

Adapun, dua pelanggaran berat yang dibawa ke sidang DPP adalah surat elektronik yang dikirimkan penyidik senior Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman dan tindakan Aris yang memenuhi undangan Pansus Hak Angket untuk KPK di DPR.

Saat ditanyakan tentang hasil pemeriksaan awal dari pengawas internal KPK terkait dua kasus tersebut, Febri juga enggan membeberkannya. Dia beralasan, pihak Humas belum menerima secara detail hasil pemeriksaan awal tersebut.

"Hasil pemeriksaan pendahuluan disampaikan langsung ke pimpinan jadi secara rinci kami di Humas belum dapat informasi itu," ujarnya.

Perlu diketahui, tiga hal terkait pemeriksaan internal adalah laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan soal dugaan pernyataan yang bermuatan penghinaan melalui surat elektronik. Kedua, terkait proses persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani. Terakhir, terkait rapat dengar pendapat antara Pansus HAK Angket KPK dengan Aris Budiman.

Sebelumnya, Aris Budiman mengaku tidak menyesal memenuhi panggilan Pansus Angket KPK pada Selasa (29/8). Ia juga mengaku tidak takut dikembalikan kembali ke Polri karena membangkang intruksi pimpinan KPKuntuk tidak hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK. "Ini pertama kali saya membantah pimpinan, saya sudah sampaikan via email saya akan menghadap," ujar Aris saat dicecar sejumlah anggota Pansus Angket di Ruangan Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, kedatangannya ke Pansus Angket sebagai pilihan pribadiuntuk kehormatan dirinya dan juga lembaga KPK. Hal ini menyusul tuduhan kepadanya diduga bertemu dengan anggota DPR dan meminta uang pengamanan perkara kasus korupsi KTP-elektronik. Ia pun menyerahkan keputusan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian jika dia harus ikeluarkan dari KPK tersebut. "Kalau mau mengeluarkansaya serahkan saja saya ke Pak Kapolri. Saya tidak menyesal," ujar Aris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement