Senin 23 Oct 2017 17:53 WIB

Awak Angkutan Konvensional Banyumas Tolak Permenhub

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Hazliansyah
Ratusan awak angkutan umum di Kabupaten Banyumas, menggelar aksi unjuk rasa menentang masih beroperasinya angkutan berbasis online, Selasa (17/10).
Foto: Republika/Eko Widiyatno
Ratusan awak angkutan umum di Kabupaten Banyumas, menggelar aksi unjuk rasa menentang masih beroperasinya angkutan berbasis online, Selasa (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Awak angkutan konvensional yang tergabung dalam Forum Transportasi (Fortras) Banyumas menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26/2017 di wilayahnya.

 

"Permenhub itu tidak adil dan harus direvisi," jelas Sekretaris Fortas Banyumas, Yoga Sara, Senin (23/10).

Dia menyebutkan, dalam pengoperasian kendaraan angkutan, pelaku transportasi konvensional sudah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait angkutan khusus penumpang. Antara lain dengan melakukan uji kir, memiliki izin trayek, harus berplat kuning, dan izin radio komunikasi untuk taksi yang menggunakan argo meter.

Sementara dalam Menperhub 26/2017, operator angkutan online bisa seenaknya mengopersikan jasa transportasi hanya dengan menggunakan aplikasi.

"Ini kan menyerobot usaha lain dan menyalahgunakan. Anehnya, pemerintah tidak tegas," katanya.

Terkait masalah penolakan tersebut, Yoga juga menyatakan Forum Transportasi Jawa Tengah memiliki sikap serupa menolak pemberlakukan Permenhub No 26/2017. Bahkan Forum Transportasi Jawa Tengah akan mengajukan nota protes untuk mendesak Kemenhub merevisi Permenhub tersebut.

Sementara untuk di tingkat Banyumas, Yoga menyatakan masih menunggu realisasi janji Bupati saat menerima demo Fortas pekan lalu. Saat itu, Bupati sepakat ikut menolak pengoperasian angkutan online di wilayah Banyumas.

"Tapi nyatanya, sampai sekarang surat kesepakatan bersama (SKB) belum juga ditandatangani Bupati dan Ketua DPRD," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Banyumas, Sugeng Hardoyo berharap Permenhub No 26/2017 itu bisa menjadi jalan tengah mengakhiri konflik antara pelaku transportasi konvensional dengan online. Hal ini karena aturan dalam Permenhub telah memberi aturan khusus pengoperasian angkutan online.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement