REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dedi Budaeri mengimbau seluruh pengemudi angkutan daring segera melakukan uji KIR. "Saya berharap para pengemudi angkutan online bisa segera melakukan uji KIR, sebagaimana amanat Permenhub 108 tahun 2017, apalagi sekarang gratis," ujarnya, Kamis (8/3).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Saeful Rohman menyampaikan program KIR gratis tersebut khusus untuk kota Tangerang hanya berlaku bagi 100 kendaraan angkutan online pertama.
"Kuotanya itu di kota Tangerang 100 kendaraan yang dapat kuota subsidi gratis makanya saya minta agar segera melakukan KIR. Kalau sudah habis kuota 100 nanti dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu," ujarnya.
Saeful juga menyampaikan, pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor tersebut merupakan syarat dikeluarkannya ijin prinsip oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). "Berdasarkan Permenhub 108 angkutan berbasis aplikasi wajib uji KIR karena ini terkait dengan masalah keamanan penumpang. Salah satu syarat untuk mendapatkan ijin itu harus melakukan uji KIRdulu," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB) di UPT PKB , Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten. Kunjungan Menhub sekaligus menandai pembukaan uji kir gratis bagi angkutan online dan pelayanan SIM A Umum gratis.
Budi menjelaskan layanan uji KIR gratis merupakan salah satu tujuan nasional dalam meningkatkan keamanan seluruh kendaraan berpenumpang seperti bus, taksi, dan angkutan umum. "Sekarang ini kami berikan kesempatan kepada taksi online.