Senin 23 Oct 2017 14:55 WIB

Anas Urbaningrum Mangkir Jadi Saksi Sidang KTP-El

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Andi Agustinus atau Andi Narogong terus bergulir. Pada Senin (23/10), Jaksa Penuntut Umum (KPK) KPK, menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi.

Salah satu di antaranya adalah Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Namun, Anas tak dapat memenuhi pemanggilan lantaran sakit. "Hari ini kami memanggil empat orang saksi. Tapi saksi Anas Urbaningrum tidak dapat hadir karena sakit," ujar JPU KPK Irene Putrie di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Senin (23/10).

JPU KPK tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal sakit apa yang diderita Anas hingga tak bisa hadir di sidang. Anas sendiri sebelumnya pernah bersaksi dalam sidang KTP-el sebelumnya dengan terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, dan anak buahnya, Sugiharto.

Menurut JPU KPK, Andi Narogong pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin. Dalam pertemuan itu Novanto dianggap representasi Partai Golkar dan Anas representasi Partai Demokrat.

Masih menurut JPU KPK, diduga Partai Demokrat dan Partai Golkar dianggap mampu mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran mega proyek tersebut. Selain Anas, tiga saksi lainnya yakni Isnu Edhi Wijaya, Indri Mardiani, dan Adres Ginting hadir untuk bersaksi.

Isnu Edhi Wijaya adalah mantan Dirut Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), konsorsium perusahaan yang memenangkan tender proyek KTP-el tahun 2011. Sementara Indri Mardiani merupakan mantan Koordinator Keuangan Konsorsium PNRI dan Adres Ginting ketika proyek KTP-el bergulir menjabat sebagai Ketua Managemen Bersama Konsorsium PNRI.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek KTP-el bersama-sama dengan Setya Novanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement