Senin 23 Oct 2017 14:04 WIB

Polda Metro Jaya Tahan Dua Pengunjuk Rasa Ricuh di Istana

Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menahan dua pengunjuk rasa yang berakhir ricuh saat memprotes tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Jumat (20/10) malam.

"Sudah (diperiksa) ditahan dua orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (23/10).

Argo menyebutkan petugas menahan dua pendemo berinisial IM dan MAS, sedangkan 12 orang lainnya dipulangkan karena tidak ditemukan alat bukti terlibat kerusuhan demo. Argo menuturkan dua orang yang ditahan diduga melanggar pidana Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP tentang tidak menghormati dan mematuhi perintah dari petugas kepolisian.

Sebelummya, sejumlah elemen mahasiswa berunjuk rasa memprotes tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK di depan Istana Kepresidenan pada Jumat (20/10) siang. Aparat kepolisian telah mengupayakan berbagai cara dan persuasif mengimbau pendemo menyampaikan aspirasi sesuai undang-undang.

Bahkan petugas memberikan kesempatan kepada pengunjuk rasa berdemo sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, padahal sesuai aturan batas demo pada pukul 18.00 WIB. Lantaran tidak menuruti imbauan, petugas membubarkan paksa pengunjuk rasa, namun beberapa pendemo melakukan perlawanan dan perusakan terhadap fasilitas umum.

Akhirnya, petugas mengamankan 14 pendemo yang diduga terlibat perusakan dan melawan terhadap aparat. Mahasiswa yang diamankan di Polda Metro Jaya adalah M Yogi Ali Khaedar, Ardi Sutrisbi, Aditya Putra Gumesa, Gustriana, Taufik, Muhammad Wadik, Susilo, Muhammad Yahya Sifahudin, Rifki Abdul Jabar, Ramdani, M Golbi Darwis, Fauzan Arindra, Handriyan Prawitra dan Insan Munawar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement