REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membantah telah melawan arus di Puncak Bogor saat pemberlakuan one way di jalur tersebut. Dia memastikan tak ada rombongannya maupun rombongan Anies Baswedan yang ditilang oleh kepolisian Bogor.
"100 persen tidak benar. Ini adalah dunia post-truth dan post-fact di mana hoaks dan fake news mendominasi. Tidak ada satu mobil pun dari rombongannya Pak Anies yang ditilang," katanya di Jakarta, Ahad (22/10).
Sandiaga juga membantah pihak Pemprov DKI tidak berkoordinasi dengan kepolisian Bogor. Sandi mengaku sudah meminta klarifikasi ke Anies atas berita yang beredar dan memaatikan tak ada dari rombongan yang ditilang. Yang benar, menurutnya, adalah diarahkan menggunakan jalur alternatif.
"Sudah diberikan klarifikasi, saya sendiri terjebak macet," ujarnya.
Sandi menambahkan, setiap tahun Pemprov DKI menyelenggarakan acara Korpri di Puncak, Bogor. Setiap tahunnya, tak kurang dari 8.000 pegawai pemprov ke sana. Dia mengklaim, banyaknya jumlah itu justru menghidupkan ekonomi di sana. Meski dampaknya adalah kemacetan yang luar biasa.
"Tempat penginapannya penuh, makanannya juga laku, bahkan WC umum bayarnya bisa Rp 5.000," katanya.
Sandi menilai, kemacetan ini yang harus dipikirkan ke depannya jika ada Pemprov DKI di sana. Ia menilai perlu dipikirkan mengenai pengaturan yang memungkinkan untuk bisa mengurai kemacetan.
"Harus ada cara juga untuk memobilisasi aparat pemprov agar kendaraan pribadinya tidak memenuhi tempat acara, tapi justru malah memberikan berkah tanpa membuat macet," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Bogor menyayangkan sikap Pemprov DKI yang tidak berkoordinasi dengan kepolisian setempat dalam menggelar acara tea walk di kawasan Puncak. Acara yang diikuti oleh para pegawai Pemprov DKI tersebut dinilai telah memperparah kemacetan di kawasan Puncak Bogor.
"Seharusnya penyelenggara (Pemprov DKI) berkoordinasi, jadi kami pun bisa memberikan gambaran situasi Jalur Puncak," ujar Kasat Lantas Polres Bogor Ajun Komisaris Hasby Ristama, saat dikonfirmasi Sabtu (21/10).