REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik KPK telah merampungkan berkas dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, pemberi suap kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemhub) nonaktif, Antonius Tonny Budiono. "Hari ini, Jumat 20 Oktober 2017 dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka APK, Komisaris PT Adhiguna Keruktama," kata Febri, Jumat (20/10).
Penyidik, sambung Febri, telah melimpahkan barang bukti dan tersangka pada penuntut umum. Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap Adiputra.
Nantinya surat dakwaan terhadap Adiputra akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. "Dalam waktu dekat akan dilakukan proses lebih lanjut hingga dibawa ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," kata Febri.
Diketahui, Adiputra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Kemhub. Adiputra diduga menyuap Tonny sekitar Rp 1,174 miliar terkait proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.