Jumat 20 Oct 2017 17:24 WIB

Mantan Pejabat BPN Ini Akui Terima Hadiah dari Andi Narogong

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nurhadi Putra di persidangan kasus dugaan korupsi KTP elektronik Andi Narogong (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nurhadi Putra di persidangan kasus dugaan korupsi KTP elektronik Andi Narogong (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang mantan pejabat BPN, mengakui jika dia pernah menerima hadiah dari terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong. Hal itu diakuinya dalam persidangan yang digelar Jumat (21/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik, dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain BPN RI Tahun 2009, Nurhadi Putra dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) untuk terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong. JPU KPK menduga Andi Narogong pernah menyuap pejabat BPN tersebut untuk memenangkan Andi Narogong dalam pelelangan mobil yang diadakan di BPN.

Dugaan JPU KPK pun dibenarkan oleh Nurhadi, di depan Majelis Hakim, Nurhadi mengaku pernah menerima parsel dan uang dari Andi Narogong. Menurut Nurhadi, hadiah yang ia terima saat itu adalah hal yang wajar karena diberikan akhir tahun saat pekerjaan sudah selesai.

"Mohon maaf saya salah. Saya anggap pemberian itu kebaikan hati mereka, maka saya terima," ujar Nurhadi kepada majelis hakim di dalam ruang sidang, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10).

Mendengar pernyataan Nurhadi, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Sibutar-butar sontak langsung mengingatkan Nurhadi. "Kebaikan hati dari Hongkong," ucap Jhon.

Majelis Hakim pun langsung memperingatkan kepada Nurhadi bahwa sebagai pejabat negara dilarang menerima hadiah apalagi berkaitan dengan jabatannya. Menjawab hal ini, Nurhadi mengakui kesalahannya. Nurhadi mengaku sudah mengembalikan pemberian dari Andi Narogong kepada KPK. "Iya saya akui kesalahan saya. Saya terima saya salah," kata Nurhadi.

Nurhadi mengaku pertama kali menerima hadiah dari Andi Narogong berupa parsel. Kemudian, pada akhir 2009 dan akhir 2010, dia menerima pemberian masing-masing sekitar Rp 20 juta dari saudara kandung Andi, Dedi Prijono.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek KTP-el bersama-sama dengan Setya Novanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement