REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila anggotanya yang berperan sebagai pengawas, ikut membantu dalam menyelewengkan dana desa. Tito menyatakan akan memroses pidana dan memberhentikan langsung bawahannya jika terbukti terlibat menyalahgunakan dana desa.
"Ada punishment (hukuman) berat kalau ikutan cawe-cawe dana desa buat bagi-bagi. Apalagi maksa kepala desa bagi-bagi akan saya pidanakan bukan hanya teguran karena polri juga ada kewenangan pidana umum," tegas Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10).
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menegaskan, itu dilakukan lantaran program dana desa ini merupakan gagasan unggulan dari Pemerintahan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, sambung Tito, program ini juga bersifat mulia dan positif karena bermuara pada pemerataan pembangunan daerah di seluruh Indonesia.
"Kami tanggung jawab sesuai kewenangan dan tanggung jawab kami. Seluruh jajarannya yang motong dan minta-minta, pasti karirnya berhenti," ucap Tito.
Namun, Tito juga menjanjikan penghargaan yang sesuai kepada jajarannya yang mampu membantu mengelola dana desa. "Kapolda, Kapolres dan Kapolsek yang saya anggap berprestasi mampu kawal dana desa efektif saya akan berikan reward kepada mereka. Kapolda saya promosi, Kapolres promosi atau sekolah, Kapolsek promosi," papar Tito.
Termasuk menurutnya Bhabinkamtibmas, yang kemungkinan akan mendapat tiket ke sekolah perwira. "Saya ingin mereka berlomba," ujar Tito menegaskan.