REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Tito Karnavian menyepakati nota kesepahaman pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa. Nota kesepahaman (MoU) itu disepakati bersama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan, hal ini merupakan suatu kehormatan sekaligus kepercayaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mendes PDTT untuk meminta polri berpartisipasi memberikan asistensi pengamanan. Upaya tersebut nantinya akan digerakkan oleh Bhabinkamtibmas yang berada di level desa.
"Pendekatan utama bagi para Bhabinkamtibmas, kapolsek, kapolres dalam pengamanan ini adalah pencegahan jadi bukannya ngintip-ngintip salahnya, setelah itu ditangkap," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10).
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo, mengungkapkan, MoU ini merupakan upay a memperkuat pengawasan dana desa. Dalam MoU ini, disepakati Bhabinkamtibmas atau unit-unit kerja polisi tersebut bisa ikut mengawasi dan mengajak masyarakat untuk terlibat dalam proses penggunaan dana desa dan pengawasannya. Dana desa, lanjut Eko, dalam musyawarah desa menentukan APBDes masih banyak desa-desa yang tidak melibatkan masyarakat dalam Musyawarah Desa (musdes) dan menentukan APBDes.
"Dengan keterlibatan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini diharapkan masyarakat bisa benar-benar terlibat kalau ada upaya dari perangkat desa yang tidak melibatkan masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa ikut menegakkan agar masyarakat dilibatkan," tutur dia.
Tujuan dari nota kesepahaman ini adalah untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efesien dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis di antara para pihak di bidang pencegahan, pengawasan, dan pengawasan permasalahan dana desa. Ruang lingkup nota kesepahaman ini yaitu pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Lalu, pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa. Ketiga penguatan, pengawasan, pengelolaan dana desa.
Kemudian, fasilitas bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa. Selanjutnya fasilitas penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa.
Segala pembiayaan yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan nota kesepahaman ini dibebankan kepada anggaran para pihak secara proposional sesuai peraturan perundang-undangan. Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka dua tahun dan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditandatangani oleh para pihak.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, dana desa merupakan program strategis presiden sebagaimana termasuk dalam Nawacita. Sehingga, pengawasan dana desa ini disepakati bersama akan dilakukan pengawasan oleh instansi tunggal.
Kemendagri pun akan mengumpulkan semua jajaran pemerintahan terkait wewenang pengawasan yang diberikan pada Polri ini. "Semua ini dalam upaya tidak boleh intervensi peran kapolsek kamtibmas sampai kaporlres," tutur Tjahjo.
Nota kesepahaman ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan para pihak dan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya. Nota kesepahaman ini dapat diakhiri sebelum habis masa berlakunya, dengan ketentuan pihak yang bermaksud nota kesepahaman.