REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, mekanisme penerimaan pegawai KPK dilakukan secara terbuka dari beberapa sumber. Mulai dark penerimaan pegawai tetap dengan program Indonesia Memanggil yang bersumber dari masyarakat umum dan semua orang memiliki kesempatan yang samakarena seleksi dilakukan secara terbuka dan berbasis online.
Sedangkan untuk penerimaan pegawai dengan sumber dari Kementerian atau Lembaga, KPK berkoordinasi dan mengirim surat ke beberapa instansi untuk menginformasikan adanya formasi kebutuhan pegawai.
"Misalnya untuk penerimaan Penyidik maka KPK berkoordinasi dengan Polri dan atau lembaga lain yang memiliki jabatan PPNS dan jabatan-jabatan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.Atas kebutuhan personel tersebut, instansi asalmengusulkan danmengirimkanbeberapa kandidat/calon untuk diseleksidi KPK," terang Febri, Kamis (18/10).
KPK, sambung Febri, menggunakan konsultan independen yang memilikiexpertisedalam hal rekrutmen dan seleksi pegawaiuntuk membantu proses seleksi.Secara umum tahapan-tahapan seleksi adalah seleksi administrasi, tes potensi, assesmen kompetensi, interview , tes kesehatan , backgroundcheck dan wawancara
"Prinsip utama dalam rekrutmen Pegawai KPK sebagaimana diatur pada PP103 Tahun2012tentang Perubahan atas PP 63 Tahun2005 tentang Manajemen SDM KPK adalah berbasis kompetensi/keahlian dan dilakukan secara terbuka, transparan danfair," ujarnya.
Diketahui,KPK baru menerima 6 orang penyidik dari Polri sekitar September 2017 lalu. Keenam penyidik tersebutmelewati proses seleksi. "Ini merupakan salah satu bentuk kerjasama dan dukungan Polri pada pelaksanaan tugas KPK," ucap Febri.
Saat ini jumlah penyidik KPK 93 orang. 48 diantaranya berasal dari Polri dan 45 orang merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh KPK. "Penyidik yang pernah bertugas di KPK dan kemudian ditugaskan di tempat manapun diharapkan dapat melanjutkan pengabdiannya pada bangsa ini melalui kerja pemberantasan korupsi," tambahnya.