Kamis 19 Oct 2017 20:42 WIB

Curi Mobil Tinggalkan Motor, Pelaku Ditangkap

Rep: Djoko Suceno/ Red: Gita Amanda
Tersangka beserta barang bukti kasus pencurian kendaraan roda empat (mobil).  (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tersangka beserta barang bukti kasus pencurian kendaraan roda empat (mobil). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang pelaku pencurian motor (curanmor) roda empat ditangkap polisi. Salah satu petunjuk sehingga pelaku ditangkap yaitu sebuah sepeda motor yang ditinggalkan di tempat kejadian perkara (TKP).

Berbekal barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol F 2449 QO warna hitam polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap MW (35 tahun) warga Kampung Gobang, Desa Cibunarjaya,  Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, sepeda motor yang ditemukan polisi di TKP, Kampung Panagogan, Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, sebelumnya digunakan pelaku. Setelah berhasil mencuri mobil Suzuki Futura pikap warna hitam Nopol F 8925 UU, pelaku pun kabur. Pencurian tersebut terjadi Rabu (18/10).
 
"Pelalu membuat alibi bahwa motor tersebut dicuri orang. Namun setelah diselidiki itu hanya siasat pelaku," kata dia.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan polisi. Polisi pun akhirnya menangkap satu tersangka berinisial Rud alias Eko. Peran Rus dalam kasus ini yaitu sebagai eksekutor. Sedangkan MW bertugas mengawasi situasi dan membantu mendorong mobil curian dari dalam garasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement