REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengklarifikasi mengenai isu rencana pembangunan gereja di Perumahan Suvarna Padi, Alam Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. "Tidak ada pembangungan gereja disana (Sindang Jaya),"ujar pria yang akrab disapa Zaki itu saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (18/10).
Zaki menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan gereja. Yang benar menurutnya adalah di sana hanya akan dibangun sekolah umum Santa Laurensia.
Pernyataan Bupati ini disampaikan untuk menyikapi isu yang berkembang dimasyarakat belakangan ini jika di Sindang Jaya akan dibangun gereja terbesar di Asia Tenggara. Bahkan, isu ini menyebar dengan deras dan berkembang ajakan untuk menggelar aksi penolakan pembangungan gereja itu pada Jum'at (20/11) mendatang.
Zaki juga meminta agar masyarakat Kabupaten Tangerang bersama sama meredam informasi yang bisa memicu kerukunan hidup bermasyarakat dan beragama di Kabupaten Tangerang." Jika ada masalah sebaiknya dibicarakan dan diselesaikan dengan duduk bersama, bermusyawarah,"katanya.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan, sekolah itu telah mengurus ijin pemanfaatan ruang, UKL, UPL hingga IMB. Ijin Mendirikan Bangunan untuk sekolah itu telah dikeluarkan instansi itu pada awal Oktober lalu.
"Todal ada izin gereja yang dikeluarkan tapi hanya izin sekolah Santa Laurensia dan semua perijinannya sudah lengkap,"kata Nono.