Rabu 18 Oct 2017 14:15 WIB

Remaja Putri Terjebak Jadi PSK Bermodus Salon

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Teguh Firmansyah
Perdagangan manusia/ilustrasi
Foto: flarenetwork.org
Perdagangan manusia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- AKW (15), remaja putri di Sleman terjebak dalam perdagangan orang berkedok salon. Berharap kerja sebagai kapster, ia malah dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial oleh sang pemilik salon.

Korban dijajakan oleh pemilik yang juga seorang wanita HRY alias ARI (32). Tersangka merupakan warga asli Sleman kelahiran 8 Juli 1984. "Tersangka turut menyuruh korban untuk melakukan perbuatan cabul kepada tamunya," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo,, Selasa (17/10).

Salon Sri Dewi Asih Massage and Spa di JL Magelang, Mulungan, Sleman, merupakan tempat tersangka memaksa pekerjanya untuk dijajakan kepada pelanggan salon. Korban sendiri belum lama kerja di salon tersebut, sejak ditawari tersangka kerja di salonnya pada 24 Juli 2017.

Walau mengaku tidak memiliki hubungan apa-apa, saat itu tersangka berhasil membujuk korban untuk pergi dari rumah tanpa pamit. Korban lalu diajak anak tersangka ke salon itu, lalu ditawari untuk bekerja sebagai pemijat dan pencuci rambut.

Kenyataannya, pulang sekolah malam harinya korban langsung disuruh melayani tamu laki-laki. Dari bayaran Rp 160 ribu yang diterima, tersangka memberikan  Rp 10 ribu kepada korban.

Tersangka kerap marah bila korban tidak menerima tamu, atau korban diam saja tanpa menawari sampai tamunya pulang. Pada 2 Oktober 2017 lalu, EB (50) keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polisi, ditemani satu orang lagi, OF (17) sebagai saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan visum terhadap korban, pelaku akhirnya ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang disita. Dari dua salon yang dimiliki tersangka, Salon Srikandi dan Salon Dewi Asih, didapati 55 kontrasepsi sutra baru dan 9 yang bekas digunakan.

Selain itu, turut disita tiga botol kosong bekas anggur merah, satu botol kosong anggur kolesom, dua botol kosong vodka, dan 54 tisu bekas. Ada pula satu buku pemasukan salon besar dan buku absen kapster. Tersangka dikenakan tiga pasal sekaligus.

Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan penjara minimal tiga tahun, Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 15 tahun, serta Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak penjara paling lama 10 tahun.

Saat ditemui di Polda DIY, tersangka yang sudah mengenakan baju tahanan dan penutup kepala, tampak tidak mau memberikan keterangan apa-apa. Sambil berlalu, ia tetap bungkam saat ditanyai tentang hubungannya serta modusnya mengelabui korban. "Tidak ada hubungan apa-apa, mereka ada satu masalah lalu bertemu," ujar Humas Polda DIY Kompol Sumarsih.

Setelah didalami, ternyata korban dan tersangka pernah mencuri salah satu toko bernama Jolly, dan pernah dibawa ke Polsek Wirobrajan. Berdasarkan visum yang telah dilakukan, didapatkan fakta tambahan kalau korban memang sudah mengalami kerusakan pada alat vitalnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement