REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biaya top up tunai di Halte Busway mengalami penurunan Rp 500 menjadi Rp 1.500 mulai 20 Oktober. Hal ini berlaku di semua lokasi halte busway Transjakarta.
Kepala Humas TransJakarta, Wibowo, menyebutkan ketentuan tersebut merupakan penyesuaian dari peraturan Bank Indonesia (BI). Penarifan ini berlaku efektif satu bulan setelah peraturan BI dikeluarkan. "Itu penyesuaian dari ketentuan Bank Indonesia, efektif per 20 Oktober," ucap Wibowo saat dihubungi Republika, Selasa (18/10).
Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017. Peraturan tersebut memuat aturan tentang Gerbang Pembayaran Nasional yang didalamnya tertuliskan BI mematok biaya isi ulang (top up) uang elektronik maksimum sebesar Rp 1.500 per satu kali transaksi.
Disinggung mengenai sosialisasi dari biaya baru yang akan dikeluarkan oleh pengguna e-money, Wibowo menyatakan proses sosialisasi sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu. Poster atau tulisan mengenai peraturan baru tersebut sudah ditempel di setiap halte busway.
Bentuk sosialisasi lainnya yang dilakukan adalah dengan menggunakan media sosial. "Juga dibantu informasi oleh teman-teman media," lanjut Wibowo.