REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang baru dilantik untuk membatalkan atau mengalihfungsikan proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Menurut Luhut yang dua pekan lalu mencabut moratorium proyek tersebut, apa pun rencana Pemporv DKI Jakarta nantinya bisa dilakukan asal ada landasan aturannya.
Luhut menjelaskan, apabila Anies menilai persoalan reklamasi itu perlu dihentikan atau dibuat alih fungsi, langkah-langkah yang ia ambil harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Tak hanya persoalan aturan, menurut Luhut, nantinya Anies juga perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi tuntutan para pengembang yang sudah merugi akibat proyek reklamasi gagal.
"Kalau peraturannya demikian, ya saya ikut aja. Asalkan mereka (Pemprov DKI) sudah sesuai sama aturan. Mereka mau batalin, tapi ada aturannya, ya sudah terserah. Saya sebagai menko ada batasannya. Gubernur juga ada batasannya. Presiden juga ada batasannya," ujar Luhut di kantor Kemenko Kemaritiman, Selasa (17/10).
Di tempat terpisah, Anies Baswedan menegaskan, tak akan mengingkari janjinya selama kampanye Pilkada DKI 2017, termasuk menolak dan menghentikan reklamasi oleh pihak swasta di Teluk Jakarta. "Pokoknya semua yang menjadi janji kita, akan kita laksanakan. Anda lihat di janji itu, insya Allah belum ada perubahan," kata Anies di Balai Kota, Selasa (17/10).
Isyarat untuk tetap menolak reklamasi dari Anies sejauh ini masih kuat. Dalam pidato politiknya di Balai Kota seusai dilantik, Senin malam, Anies mengutip pernyataan Bung Karno tentang filosofi membangun negara, "Kita hendak membangun satu negara untuk semua. Bukan untuk satu orang, bukan untuk satu golongan, bukan untuk golongan bangsawan maupun golongan orang kaya, tapi untuk semua".
Pernyataan Bung Karno itu dijadikan pijakan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menyentil tentang pengelolaan teluk. Meski tak secara eksplisit disebutkan Teluk Jakarta, di kalimat itu ditambahi dengan pengelolaan pulau.
"Karena itu pengambilan kebijakan di kota ini haruslah didasarkan pada kepentingan publik. Pengelolaan tanah, pemgelolaan air, pengelolaan teluk, dan pengelolaan pulau, tidak boleh diletakkan atas dasar kepentingan individu," ujar Anies. Pengelolaan itu semua, lanjut Anies, tidak boleh hanya untuk kepentingan golongan, kepentingan satu perhimpunan, dan kepentingan suatu korporasi.
Landasan hukum
Luhut kemudian menjelaskan, aturan tentang pemanfaatan lahan reklamasi dan jadi penataan ruang kota Jabodetabek sudah tertuang dalam peraturan yang sudah diterbitkan pada era Susilo Bambang Yudhoyono, yakni PP Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang dan perpres yang dikeluarkan pada 2008 tentang reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Luhut juga mengatakan, terkait rencana-rencana yang terlontar dari Anies, baik pihak Anies maupun Sandiaga belum membicarakannya dengan pemerintah pusat. Dua kali panggilan yang dilayangkan kepada Sandiaga Uno untuk membahas reklamasi batal tanpa ada alasan yang pasti.
Ia menuturkan, pada pertemuan terakhir saat Sandiaga Uno bertandang ke kantor Kemenko Maritim juga tak ada penjelasan dari Sandiaga. Namun, saat itu Sandiaga mencatat semua penjelasan dan alasan pemerintah.
Luhut kemarin juga mengungkapkan, usulan pencabutan moratorium reklamasi diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum Anies-Sandi dilantik. Surat yang dilayangkan pada 23 Agustus dan 2 Oktober tersebut menyatakan, moratorium bisa dicabut karena pihak pengembang sudah memenuhi syarat yang diajukan pemerintah.
Menurut menko Kemaritiman, pencabutan moratorium reklamasi juga dilandasi oleh pencabutan sanksi yang dilakukan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada Agustus lalu. Pencabutan sanksi yang dilakukan oleh Kementerian LHK tersebutlah yang kata Luhut, ia jadikan alasan reklamasi tak lagi menuai persoalan.
“Pihak pengembang juga sudah menyanggupi untuk memenuhi syarat-syarat yang diajukan pemerintah untuk bisa melanjutkan reklamasi. Lalu, buat apa moratorium gak dicabut," ujar Luhut.
Luhut menjelaskan, surat pencabutan moratorium yang ia tanda tangani pada 5 Oktober 2017 lalu memang sudah menjadi kesepakatan bersama. Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan LHK juga sudah menyetujui hal tersebut.
Persoalan yang sempat mengemuka, seperti rekayasa listrik dan alur air dingin untuk unit penyimpanan dan regasifikasi terapung (FSR) PLN juga sudah diselesaikan dengan rekayasa teknologi.
Luhut juga mengiming-imingi, salah satu poin dan syarat proyek reklamasi bisa dilanjutkan oleh para pengembang adalah memberikan bagian kompensasi sebesar 15 persen dari proyek kepada Pemprov DKI. Perjanjian besaran kompensasi yang disepakati gubernur terdahulu Basuki Tjahja Purnama dan pihak pengembang tersebut dinilai oleh Luhut tetap akan direalisasikan untuk bisa dialokasikan untuk membangun kampung nelayan.
Luhut menjelaskan, besaran 15 persen kompensasi dari reklamasi tersebut berkisar Rp 77,8 triliun. Dana yang nantinya akan masuk pada kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dinilai Luhut bisa digunakan untuk membangun dan memperbaiki taraf hidup masyarakat. (Editor: Fitriyan Zamzami).