Selasa 17 Oct 2017 18:39 WIB

Menteri Tjahjo tak Tahu Alasan Djarot Absen Sertijab

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Djarot Syaiful Hidayat
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Djarot Syaiful Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tidak mengetahui alasan mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak menghadiri agenda serah terima jabatan (Sertijab) kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

"Maaf saya tidak bisa jawab, karena tidak tahu alasannya. Silahkan tanya pak Djarot sendiri kenapa tidak hadir," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Selasa (17/10).

(Baca: PDIP: Djarot tak Diundang dalam Acara Pelantikan Anies-Sandi)

Djarot diketahui sedang berlibur ke Nusa Tenggara Timur saat seharusnya dia menghadiri agenda Sertijab di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/10) kemarin. Ajudan Djarot, Monang, mengatakan liburan tersebut sebetulnya sudah dirancang sejak lama.

Sertijab kepada kepala daerah yang baru, diatur dalam Peraturan Presiden 16/2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Khususnya pada pasal 13.

Pada ayat (1) pasal 13, disebutkan bahwa penyerahan memori sertijab dilakukan dari gubernur dan wakil gubernur yang digantikan, kepada gubernur dan wakil gubernur yang menggantikan. Ayat (3) menyebutkan, sertijab gubernur ini disaksikan oleh Menteri atau bisa juga pejabat yang ditunjuk.

Lantas, ayat (5) mengatur, ketika gubernur dan wakil gubernur yang digantikan itu berhalangan hadir, maka memori sertijab disampaikan oleh Sekretaris Daerah. Dalam konteks sertijab kepada Gubernur Anies dan Wagub Sandiaga kemarin, Sekda DKI Saefullah memang hadir dan melakukan sertijab kepada Anies dan Sandiaga.

Namun, ayat berikutnya mengatur soal tiga kondisi yang dimaksud berhalangan hadir pada ayat (5) tersebut. Pertama, menderita sakit yang membuat fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal. Alasan sakit ini pun harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang. Kedua, tidak diketahui keberadaannya, dan ketiga, meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement