Senin 16 Oct 2017 19:17 WIB

PPP Kubu Djan Faridz Sambangi Bawaslu, Ini Agendanya

Kantor Bawaslu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kantor Bawaslu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz Bidang Komunikasi dan Informasi, Ahmad Ghazali Harahap mengungkapkan alasan menemui Bawaslu. Ia menuturkan, pertemuan dengan Bawaslu guna mempertanyakan posisi dualisme PPP dalam Pemilu 2019.

 

"Kami tadi bertemu dengan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemudian ada anggota Bawaslu juga. Kami ke sini untuk menyampaikan posisi hukum PPP," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/10).

 

Ghazali menyatakan, posisi hukum PPP saat ini masih bersengketa. Artinya posisi PPP sedang tahapan kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk menggugat Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly hasil Muktamar Pondok Gede pimpinan Romahurmuziy.

 

Dia berkata, dalam pertemuan dengan Bawaslu tersebut, pihaknya mengklaim bahwa posisi hukum Muktamar Jakarta sangat kuat dengan keputusan partai nomor 504 dan 601. "Kami juga meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi semua proses pemilu. Terutama terkait dengan ketidakadilan yang dibebankan kepada kami. Harusnya kalau mau diikutkan itu, kami juga harus ikut. Kami memegang keputusan hukum. Apalagi ini sedang bersengketa artinya belum inkrah jadi harus dua-duanya diikutkan," ujarnya.

 

Saat ditanya kapan Bawaslu akan menindaklanjuti aduan kubu Djan, Ghazali mengatakan secepatnya. "Satu dua hari mereka akan pleno dan memutuskan," katanya.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya segara memproses laporan tersebut. "Karena ini terkait dengan pemilukada 2018," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement