Senin 16 Oct 2017 17:18 WIB

Dua Pengedar Uang Palsu Diringkus, Warga Diimbau Waspada

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Uang palsu (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Uang palsu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua pengedar uang palsu (upal) diringkus di Medan, Sumatra Utara. Seorang di antaranya merupakan residivis dan pernah dihukum untuk kasus yang sama selama empat tahun.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna mengatakan, kedua tersangka, yakni Rahmat Efendi Sembiring (40), warga Namo Rambe, Deli Serdang dan Ahmat Anto (53), warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Keduanya ditangkap di tempat berbeda di Medan, Rabu (11/10) lalu.

"Mereka mengaku baru sekali mengedarkan uang palsu sebesar Rp1 juta," kata Wira, Senin (16/10).

Wira menjelaskan, pengungkapan komplotan ini berawal dari informasi mengenai akan adanya transaksi upal di depan Asrama Haji di Jalan AH Nasution, Medan. Petugas pun langsung turun ke lokasi dan melakukan pengintaian.

Dari lokasi ini, petugas akhirnya meringkus seorang tersangka, yakni Rahmat Efendi Sembiring. Dari tangannya, diamankan upal sebesar Rp 4 juta. Polisi yang melakukan pengembangan kemudian kembali menangkap tersangka lain, Ahmad Anto.

"Dari tangannya, petugas menyita Rp 2,7 juta. Total uang palsu dari keduanya Rp 6,7 juta," ujar Wira.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 11 tentang mata uang. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

"Untuk produsen upal ini masih dikembangkan," kata Wira.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolsek Delitua untuk diproses lebih lanjut. Polisi pun masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang dipanggil Ndut oleh para tersangka.

"Kami imbau masyarakat untuk mewaspadai uang palsu. Upal sangat tipis, kalau diterawang tidak ada bayangan, pitanya seperti fotokopi. Ukurannya lebih kecil dari uang asli, dan sangat mudah robek," kata Wira.

Sementara itu, tersangka Anto mengaku baru sekali mengedarkan upal pasca keluar dari penjara tiga tahun lalu. Dia pernah dihukum karena mengedarkan uang palsu pada 2010 dan dihukum empat tahun penjara.

"Uang palsu Rp 1 juta saya jual Rp 350 ribu," kata Anto. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement